Ketentuan Penggantian Faktur Pajak
Selain dapat membuat faktur pajak pembatalan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga dapat membuat faktur pajak pengganti jika terdapat kesalahan dalam faktur pajak yang sudah dibuat sebelumnya. Contoh yang sering mudah ditemui ialah kekeliruan mencantumkan nama atau alamat lawan transaksi, nominal Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). …