Penutupan Aplikasi e-SPT Untuk Pelaporan SPT Tahunan

Penutupan Aplikasi e-SPTDirektorat Jenderal Pajak (DJP) secara bertahap akan menutup aplikasi saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT. Penutupan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan, yang sebelumnya pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui aplikasi e-SPT kini melalui e-Form dan e-Filing.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan Melalui Aplikasi e-SPT Menjadi e-Form dan e-Filing yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.

Pengalihan pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT ini sebagai upaya DJP dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Wajib pajak akan dialihkan ke aplikasi e-Form dalam pelaporan SPT Tahunan untuk jenis SPT 1770 S, 1770, dan 1771.

Lalu apa perbedaan antara e-SPT, e-Form dan e-Filing ?

Aplikasi e-SPT adalah SPT elektronik dalam yang dalam penyampaiannya mengunakan bentuk file .csv, yaitu merupakan sebuah text file yang di dalamnya berisi data SPT yang dapat dibaca oleh sistem DJP.

Sedangkan e-form merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan cara mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dan dijadikan ke dalam bentuk .pdf.

Tidak berbeda jauh dengan e-form, e-filing juga merupakan cara penyampaian SPT Tahunan yang dilakukan secara online, hanya saja e-filing dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT secara langsung di formulir elektronik yang tertera pada laman web pajak.go.id atau laman milik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Terdapat 4 (empat) ketentuan yang disebutkan dalam Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022 yaitu:

  1. Guna meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan, DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk “.csv”).
  2. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu:
    • Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB.
    • Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus wajib pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
  3. Berhubungan dengan ditutupnya aplikasi e-SPT, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses pada laman pajak.go.id dengan mengklik menu login. Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui link yang disediakan oleh masing-masing PJAP.
  4. Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman pajak.go.id: sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.

Demikian artikel mengenai penutupan aplikasi e-SPT untuk pelaporan spt tahunan. Untuk melihat artikel lainnya Anda dapat mengunjungi blog kami di krishandsoftware.com/blog.

Untuk memudahkan pekerjaan Anda, Krishand memiliki berbagai aplikasi yang dapat membantu dalam perhitungan pajak sampai pembuatan file csv yang yang dibutuhkan aplikasi e-SPT untuk keperluan pelaporan pajak. Untuk melihat pilihan aplikasi Krishand, Anda dapat mengunjungi website kami di www.krishand.com.

AK-2203