Apa itu e-SPOP?

e-spopMelalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, Dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Kementerian Keuangan melalui DJP mencoba untuk dapat menyederhanakan sistem pendaftaran dan pelaporan objek pajak yang berhubungan dengan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB-P3L) yang bertujuan untuk mendukung program kemudahan berusaha di Indonesia. Aturan ini diundangkan pada 18 Mei 2021 dan berlaku 60 hari setelahnya. Berbeda dengan aturan sebelumnya PMK 254/2014, PMK terbaru ini memperkenalkan sistem Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik yang dapat disampaikan melalui laman website DJP Online, yaitu layanan e-SPOP.

Dalam Pasal 1 ayat (5) PMK 48/2021, Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB yang dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. Sebelumnya dalam PMK 254/2014, SPOP hanya dapat disampaikan secara langsung, baik itu menggunakan pos, jasa pengiriman, atau cara lain yang sudah ditetapkan oleh DJP. Sedangkan PMK 48/2021, SPOP dapat disampaikan secara elektronik melalui e-SPOP yang ada dalam laman web DJP Online.

e-spop

Dalam layanan e-SPOP, terdapat beberapa fitur yang tertera di dalamnya, seperti dashboard, unduh, dan lapor. Untuk menu unduh, terdapat beberapa format SPOP untuk masing-masing sektor maupun subsektor PBB-P3L yang dapat diunduh langsung oleh wajib pajak. Selain itu juga wajib pajak dapat mencari format file SPOP berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang diinput. Berikut ini langkah-langkah wajib pajak dalam menyampaikan SPOP secara elektronik, yaitu :

  • Buka terlebih dahulu laman DJP Online dan aktifkan fitur e-SPOP melalui menu Profil,
  • Selanjutnya unduh serta isi formulir SPOP format Microsoft Excel dengan lengkap, benar dan jelas
  • Setelah itu, formulir yang telah dikonversi menjadi XML dan data pendukung dalam bentuk pdf diunggah melalui menu yang tersedia dan dikirim secara elektronik dalam jangka waktu 30 hari setelah diterima. Untuk tanggal pengembalian SPOP, tanggal yang tertera dalam Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Dalam PMK 48/2021, DJP menetapkan 3 tanggal penerimaan SPOP yaitu :

  • 1 Februari tahun pajak PBB terutang, untuk sektor perkebunan, pertambangan migas, dan pertambangan panas bumi.
  • 31 Maret tahun pajak PBB terutang, untuk sektor perhutanan, pertambangan, minerba, dan sektor lainnya.
  • Tanggal objek pajak terdaftar dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKT PBB), dalam hal pendaftaran objek pajak diterbitkan SKT PBB setelah kedua tanggal tersebut.