Ketentuan Penggantian Faktur Pajak

Ketentuan Penggantian Faktur PajakSelain dapat membuat faktur pajak pembatalan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga dapat membuat faktur pajak pengganti jika terdapat kesalahan dalam faktur pajak yang sudah dibuat sebelumnya. Contoh yang sering mudah ditemui ialah kekeliruan mencantumkan nama atau alamat lawan transaksi, nominal Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, dalam artikel Faktur Pajak Pengganti Dan Pembatalan juga sudah dibahas lebih lengkap mengenai pengertian dan fungsi faktur pajak pengganti. Adapun ketentuan yang mengatur ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak pengganti tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai apa saja ketentuan yang mengatur mengenai penggantian faktur pajak dan bagaimana ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalamnya.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) PER-03/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Ketentuan mengenai tata cara pembuatan faktur pajak pengganti dapat ditemukan dalam Lampiran J PER-03/2022.

  1. Penggantian faktur pajak dapat dilakukan jika Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak pada periode faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  2. Pembuatan faktur pajak pengganti dilaksanakan sesuai dengan tata cara dalam Lampiran B dan C PER-03/2022
  3. Faktur pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan yang sebenarnya
  4. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) faktur pajak pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak normal
  5. Tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat pembuatan faktur pajak tersebut.
  6. Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP maupun JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN
  7. Dalam hal PKP pembeli BKP maupun penerima JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN
  8. Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak normal

Dalam hal ini, ketentuan PKP yang akan membuat penggantian faktur pajak tentunya harus melalui beberapa proses dalam e-Faktur. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Pilih menu “Faktur” dan klik “Pajak Keluaran – Administrasi Faktur”
  2. Pilih faktur pajak yang akan diganti
  3. Pada faktur pajak tersebut, terdapat pilihan di bagian bawah “Pengganti”. Tunggu hingga muncul notifikasi penggantian faktur pajak berhasil
  4. Status faktur pajak yang dipilih akan berubah menjadi “Batal”

Ketentuan Penggantian Faktur Pajak

Untuk membantu Anda dalam pengelolaan Faktur Pajak, Krishand PPN hadir membantu Anda dalam perhitungan antara PPN keluaran dengan PPN masukan sampai melaporkan Faktur Pajak melalui e-Faktur. Jika Anda berminat, segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut melalui Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.