Pengajuan Permohonan Narasumber Dari DJP

narasumber djpDalam rangka memberikan pelayanan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan Pembicara, Pembahas ataupun Moderator apabila ada pihak eksternal DJP yang mau mengundang DJP sebagai narasumber atau pembicara dalam kegiatan-kegiatan yang sudah disebutkan sebelumnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyediaan Pembicara, Pembahas, Atau Moderator Dalam Kegiatan Seminar, Lokakarya, Gelar Wicara, Atau Kegiatan Sejenis Lainnya.

Dalam Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No. 26/2020, pihak-pihak eksternal DJP yang dapat mengundang narasumber yang dimaksud antara lain individu, korporasi, asosiasi, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yayasan, koperasi, atau lembaga Iainnya yang menyelenggarakan kegiatan, baik secara daring (online) atau luring (offline). Lalu, kegiatan yang dimaksud dalam aturan ini juga tidak termasuk dalam kegiatan yang berhubungan dengan perkuliahan atau sejenisnya.

Selain itu, dalam Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak No. 26/2020, pihak-pihak eksternal tersebut harus menyampaikan Surat Permohonan kepada DJP dengan contoh format pada Lampiran huruf A dari Peraturan Dirjen Pajak No. 26/2020yang di dalamnya memuat :

  1. Identitas penyelenggara kegiatan, yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan alamat surel (email)
  2. Jenis kegiatan yang akan dilaksanakan
  3. Tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan
  4. Tema dan tujuan kegiatan yang akan dilaksanakan
  5. Klasifikasi materi kegiatan yang akan disampaikan
  6. Nama, nomor telepon, dan alamat surel (email) narahubung yang dapat dihubungi
  7. Ruang lingkup kegiatan

Bersamaan dengan penyampaian Surat Permohonan, pihak-pihak eksternal juga tetap harus melampirkan Surat Pernyataan bahwa kegiatan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan dengan contoh format pada Lampiran huruf B dari Peraturan Dirjen Pajak No. 26/2020. Untuk itu, Surat Permohonan dapat disampaikan :

  1. Secara langsung
  2. Melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi
  3. Secara Elektronik

Berbeda dengan Surat Permohonan yang memiliki opsi untuk dikirimkan secara elektronik, Surat Pernyataan hanya dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos dan jasa ekspedisi. Sebagai tambahan, apabila ingin menyelenggarakan kegiatan dengan ruang lingkup nasional atau internasional, Surat Permohonan dan Surat Pernyataan dikirimkan kepada Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP. Sedangkan apabila ingin menyelenggarakan kegiatan dengan ruang lingkup regional, Surat Permohonan dan Surat Pernyataan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dan untuk kegiatan dengan ruang lingkup lokal dapat ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).