Ketentuan Baru SSP (Surat Setoran Pajak)

Ketentuan Baru SSPSaat ini untuk wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak, harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau yang saat ini sudah beralih pada Surat Setoran Elektronik (SSE) atau e-billing. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa dalam SSP, SSE ataupun e-billing, terdapat kode akun pajak yang diperlukan berdasarkan golongan pajak yang nanti akan kita bayarkan. Namun tahukah kamu bahwa pemerintah telah memberikan ketentuan baru mengenai SSP atau Surat Setoran Pajak yang dapat Anda lihat pada artikel di bawah ini.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak pada tanggal 13 Desember 2021. Ketentuan baru ini mengatur bahwa terdapat tambahan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak pada SSP.

Adapun tujuan ditambahkannya kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak adalah penyesuaian terhadap bagaimana perkembangan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perpajakan di Indonesia. Selain itu, tujuan lainnya adalah cerminan ketertiban administrasi dalam bidang pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Aturan baru mencantumkan tambahan 12 kode akun pajak baru, sehingga jumlah kode akun pajak bertambah menjadi 44 kode dari yang sebelumnya hanya 32 kode saja.

Berikut ini 12 kode akun pajak terbaru yang ada dalam SSP antara lain sebagai berikut :

  1. Kode akun pajak 411141 untuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  2. Kode akun pajak 411142 untuk PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah
  3. Kode akun pajak 411143 untuk PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah
  4. Kode akun pajak 411144 untuk PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah
  5. Kode akun pajak 411145 untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah
  6. Kode akun pajak 411146 untuk PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah
  7. Kode akun pajak 411147 untuk PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah
  8. Kode akun pajak 411148 untuk PPh Final Ditanggung Pemerintah
  9. Kode akun pajak 411149 untuk PPh Nonmigas Lainnya Ditanggung Pemerintah
  10. Kode akun pajak 411241 untuk PPN Ditanggung Pemerintah
  11. Kode akun pajak 411242 untuk PPnBM Ditanggung Pemerintah
  12. Kode akun pajak 411631 untuk Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah.

Selain itu, tambahan juga berlaku untuk kode jenis setoran, seperti pembayaran/penyetoran untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak dan sanksi administratif atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan demikian, Anda harus mengetahui kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang akan digunakan berdasarkan tambahan kode dalam aturan terbaru. Untuk membantu Anda dalam perhitungan pajak, Krishand Software hadir membantu Anda dalam perhitungan hingga pelaporan pajak, seperti

Selain itu, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga user tidak perlu menginput satu per satu lagi. Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Segera hubungi 021-7367364 untuk informasi lebih lanjut.