Tempat Pelayanan Terpadu Dalam KPP

Tempat Pelayanan TerpaduSeringkali kita merasa kesulitan dalam mengurus hal-hal yang berhubungan dengan administrasi perpajakan. Untuk mengatasi hal ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberikan pelayanan langsung kepada masing-masing wajib pajak yang membutuhkan pelayanan dengan membuka Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). TPT merupakan salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam pelayanan yang dilakukan oleh KPP. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai apa itu Tempat Pelayanan Terpadu dan bagaimana fungsinya dalam pelayanan wajib pajak.

Pengertian Tempat Pelayanan Terpadu

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2019 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, Tempat Pelayanan Terpadu atau TPT adalah salah satu bentuk layanan yang diberikan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sudah terintegrasi dengan KPP itu sendiri.

Jenis Layanan dalam Tempat Pelayanan Terpadu

Tentunya TPT dibuat dengan maksud membantu wajib pajak yang merasa kesulitan dalam hal-hal yang berhubungan dengan pajak. Adapun jenis layanan yang diberikan dalam TPT antara lain sebagai berikut :

  1. Layanan dalam hal yang terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak seperti :
    • Pendaftaran
    • Perubahan Data
    • Cetak Ulang
    • Permohonan penghapusan
    • Hal-hal lain yang berhubungan dengan NPWP
  1. Layanan dalam hal yang terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
  2. Layanan dalam hal yang terkait dengan eFaktur seperti :
    • Pemindahbukuan
    • Permohonan Sertifikat Elektronik
    • Permohonan Nomor Faktur
  1. Layanan dalam hal yang terkait dengan surat menyurat wajib pajak kepada Kantor Pelayanan Pratama

Pembagian Area dalam Tempat Pelayanan Terpadu

Untuk masing-masing TPT yang ada, terdapat dua petugas yang akan melayani keluhan wajib pajak, dimana terdiri dari :

  1. Petugas Inti yang di dalamnya termasuk :
    • Koordinator harian
    • Petugas help desk
    • Petugas loket TPT
  1. Petugas Pendukung yang di dalamnya termasuk :
    • Pengarah layanan
    • Resepsionis
    • Petugas keamanan (Satpam)
    • Petugas kebersihan

Jam pelayanan TPT dimulai dari pukul 08.00-16.00 dengan ketentuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat mengubah jam pelayanan diluar dari yang sudah ditetapkan. Selain itu, TPT dibagi ke dalam lima area, yaitu :

  1. Area Tunggu yang digunakan wajib pajak dan masyarakat ketika menunggu layanan.
  2. Area Layanan Mandiri yang digunakan wajib pajak dan masyarakat untuk dapat memperoleh layanan secara mandiri.
  3. Area Help Desk yang digunakan wajib pajak dan masyarakat untuk dapat memperoleh informasi atau konsultasi yang berhubungan dengan perpajakan.
  4. Area Loket TPT yang digunakan wajib pajak dan masyarakat jika akan menyampaikan surat dan permohonan yang berhubungan dengan perpajakan.
  5. Area lainnya.

Kesimpulan

Dengan demikian, TPT dapat membantu Anda sebagai wajib pajak dalam menyelesaikan keluhan atau masalah yang berhubungan dengan administrasi perpajakan. Untuk membantu Anda dalam menghitung pajak, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung pajak hingga pelaporan pajak. Selain itu, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga user tidak perlu menginput satu per satu lagi. Adapun aplikasi Krishand Software yang berhubungan dengan perpajakan, seperti :

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Segera hubungi 021-7367364 untuk informasi lebih lanjut.