Pembagian Dua Kelompok Dalam Kantor Pelayanan Pajak
Melalui PMK 184/2020, otoritas membagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menjadi dua kelompok, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kelompok I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kelompok II. Pengelompokan yang menjadi bagian dari menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP). Beleid itu merevisi PMK 210/2017. Pasal 60 dalam PMK 184/2020 memerinci …
Pembagian Dua Kelompok Dalam Kantor Pelayanan Pajak Read More »