Pengertian Formulir 1770 SS, 1770 S Dan 1770
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahunan pajak atau bagian tahun pajak. Surat ini digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Setiap orang wajib untuk menyampaikan …