Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP)

Sistem Informasi Konsultan Pajak

Mulai tahun 2021 ini Ditjen Pajak (DJP) memiliki aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) yang memuat daftar konsultan pajak resmi dan terdaftar di DJP. Aplikasi ini nanti diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam mencari konsultan pajak yang terdaftar di DJP apabila ingin menggunakan jasa konsultan pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga tidak salah memilih konsultan pajak.

Mengutip dari web http://konsultan.pajak.go.id, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut ini penjelasan mengenai aplikasi DJP ini dari sisi wajib pajak dan sisi konsultan pajak.

Dari sisi wajib pajak

Dari sisi ini, terdapat dua pilihan bagi wajib pajak untuk mengecek status konsultan pajak, antara lain sebagai berikut :

  • Memasukkan nama atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) konsultan pajak sebagai kata kunci pada menu pencarian di web http://konsultan.pajak.go.id
  • Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Account Representative (AR)

Dari sisi konsultan pajak

Untuk konsultan pajak, melalui Pengumuman No PENG-208/PJ/PJ.01/2020, DJP juga menegaskan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sejumlah pelayanan terkait dengan konsultan pajak.

DJP mengatakan dengan terbitnya PMK No.147/PMK.01/2020, pelayanan kepada konsultan pajak mensyaratkan KSWP. Adapun jenis layanan yang dimaksud antara lain :

  • Izin praktik konsultan pajak.
  • Peningkatan izin praktik konsultan pajak.
  • Perpanjangan masa berlaku kartu izin konsultan pajak.
  • Penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang.
  • Penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri.
  • Legalisasi fotokopi salinan izin praktik konsultan pajak dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.

Untuk izin praktik yang dimaksud adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Selain hal-hal diatas yang harus dipenuhi, konsultan pajak juga wajib memenuhi persyaratan sesuai PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Konsultan pajak wajib juga memeriksa dan memastikan secara mandiri informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) berupa NPWP dan SPT Tahunan PPh dalam 2 tahun terakhir berstatus valid.