Pengertian Formulir 1770 SS, 1770 S Dan 1770

formulir 1770

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahunan pajak atau bagian tahun pajak. Surat ini digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Setiap orang wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar atau lengkap berdasarkan UU No. 15 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Adapun untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 Maret. Terdapat 3 jenis formulir yang digunakan wajib pajak orang pribadi yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Tiga jenis formulir tersebut digolongkan berdasarkan jumlah pekerjaan dan besaran pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tertentu. Apa itu formulir 1770 SS, 1770 S dan 1770? Berikut ini penjelasannya.

1. Formulir SPT 1770 SS

Bentuk formulir SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014. Formulir ini digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dan seterusnya.

Berdasarkan Pasal 3 Perdirjen Pajak No.PER – 19/PJ/2014, Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) merupakan bentuk formulir SPT yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun selain dari :

  • Usaha
  • Dan/atau pekerjaan bebas

2. Formulir SPT 1770 S

Formulir SPT ini terdiri dari 2 lembar berupa file PDF Isian dalam Bilingual, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Hal ini dimaksudkan sebagai alat bantu wajib pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam pengisian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2015 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan Setelahnya. Formulir ini digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 dan setelahnya.

Pasal 2 PER-19/2014 menerangkan Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) merupakan formulir SPT yang ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari Rp60 juta setahun dari :

  • Satu atau lebih pemberi kerja;
  • Dalam negeri lainnya;
  • Dan/atau yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.

3. Formulir SPT 1770

Sama dengan Formulir SPT 1770 S, formulir ini juga terdiri dari 2 lembar berupa file PDF Isian dalam Bilingual, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Hal ini dimaksudkan sebagai alat bantu wajib pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam pengisian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2015 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan Setelahnya. Formulir ini digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 dan setelahnya.

Dalam Pasal 1 PER-19/2014, Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) merupakan bentuk formulir SPT yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan :

  • Dari usaha/pekerjaan bebas;
    • Dari satu atau lebih pemberi kerj a;
  • Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final;
  • Dan/atau dalam negeri lainnya/luar negeri.

Dalam memilih penggunaan SPT 1770/1770S/1770SS, Anda wajib mengetahui terlebih dahulu termasuk ke dalam golongan yang mana saat ini. Apabila Anda memiliki usaha sendiri, sudah tentu anda akan menggunakan SPT 1770. Namun, ketika Anda adalah pegawai, maka Anda perlu mengetahui berapa jumlah penghasilan dalam satu tahun, apakah melebihi Rp60.000.000 atau tidak. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui apakah penghasilan yang anda terima tersebut, hanya dari satu pemberi kerja atau lebih dari satu pemberi kerja. Untuk Anda yang bekerja sebagai pegawai, formulir yang harus diisi adalah 1770 S ataupun 1770 SS. Pengisian formulir ini juga terbilang paling sederhana karena hanya cukup memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil yang diberikan oleh pemberi kerja.