Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Omnibus Law

Tenaga Kerja Asing

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Itu merupakan peraturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan TKA di Indonesia berdasarkan PP tersebut. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

“Dalam hal pemberi kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain, masing masing pemberi kerja TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA,” demikian bunyi ayat 2. Dalam ayat 3 dijelaskan bahwa pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan RPTKA.

Diatur di pasal 7 ayat 1, pemberi kerja TKA wajib:

  1. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA
  2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualiflkasi jabatan yang diduduki oleh TKA
  3. Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.

“Selain kewajiban pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA,” demikian bunyi ayat 2.

Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku bagi:

  1. Direksi dan komisaris
  2. Kepala kantor perwakilan
  3. Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan
  4. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.

Kemudian, pasal 8 ayat 1 menerangkan bahwa pemberi kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan, atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan. “Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin perlindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja,” demikian bunyi ayat 2. Di PP tersebut juga terdapat larangan penggunaan TKA. Seperti dijelaskan dalam pasal 9, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Lalu, sesuai pasal 10, pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

Pasal 11 juga memuat larangan terkait tenaga kerja asing, yaitu :

  1. Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.
  2. Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian atau lembaga terkait.

Demikian materi terkait tenaga kerja asing, untuk mengetahui artikel menarik lainnya Anda bisa buka blog kami dengan klik blog krishand. tau untuk mengetahui program-program yang dapat membantu Anda dalam mengelola akuntansi dan pajak perusahaan Anda dapat mengunjungi website kami dengan klik Krishand Software. Semoga bermanfaat.

(JP2103)