Sepeda Masuk Pelaporan SPT Tahunan

Sepeda Masuk Pelaporan SPT

Tren bersepeda meningkat di tengah pandemi. Selain sebagai sarana olah raga, beberapa orang juga menjadikan sepeda sebagai sarana hobi. Di tengah tren bersepeda ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pun mengingatkan kepada masyarakat jika sepeda masuk ke dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berimbas pada banyak respon dan pertanyaan di masyarakat. Di antara respons tersebut, banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan apakah sepeda masuk ke dalam jenis objek pajak yang baru atau dikenai pajak baru dan masuk ke dalam pelaporan spt tahunan.

“#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041,” dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri baru-baru ini.

Menjelaskan mengenai dimasukkannya sepeda dalam pelaporan SPT Tahunan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, alasannya tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara global telah disebutkan tentang harta-harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kategori besarnya harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak.

Sub kategorinya secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan. Namun, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang kebingungan dalam memindahkan harta ke dalam kolom SPT. Bisa jadi karena kebiasaan tidak membaca manual sebelum mengisi formulir atau semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi itu sendiri. Perkembangan kategori harta ini sendiri telah diantisipasi oleh pembuat kebijakan dengan memberikan opsi penambahan kata “lainnya” pada setiap sub kategori harta, seperti investasi lainnya, alat transportasi lainnya, dan harta tidak bergerak lainnya.

Jadi masuknya sepeda dalam jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan bukan merupakan hal yang baru, karena aturan tersebut sudah lama disebutkan dalam undang-undang perpajakan. Bukan sepeda nya yang akan dikenai pajak, tetapi sumber penghasilan untuk beli sepeda itu lah yang menjadi isu utamanya. Dengan itu Ditjen Pajak dapat mengetahui apakah harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak sesuai dengan penghasilan yang diterimanya. Jika ditemukan keanehan, pada akhirnya petugas pajak dapat meminta klarifikasi.

Fakta Sepeda Dari Sisi Pajak

1. Sepeda Objek Pajak

Sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN. Apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual.

Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.

2. Bea Masuk Sepeda

Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai USD 3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual.

Dalam hal pembeli sepeda membawa sendiri sepedanya dari luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan

3. Ketentuan Pajak

Saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN.

Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.

4. Maksud Sepeda Ada di SPT

Sepeda merupakan bagian dari harta yang di miliki dari penghasilan yang didapatkan sehingga harus dilaporkan. Namun negara tidak memungut pajak atas kepemilikan sepeda tersebut. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak ada kewajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya oleh pemerintah provinsi.

(AK-2103)