Pemerintah Terbitkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

pengupahan

Pemerintah mulai menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/buruh. ” Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu,” demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.

Penetapan Upah Minimum

Pada Pasal 25 Ayat (2) PP dikatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Sementara itu, syarat tertentu pada upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan. “Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” demikian bunyi Pasal 25 Ayat (5).

Penyesuaian Upah

Pada Pasal 26 PP Nomor 36 Tahun 2021 dikatakan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dan ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. Sebelum PP ini terbit, ketentuan tentang pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Jika dalam PP terbaru upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dalam PP yang lama penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 43.

Adapun kebutuhan hidup layak yang dimaksud merujuk pada standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 bulan. Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen hidup layak terdiri dari beberapa jenis kebutuhan hidup. Komponen dan jenis kebutuhan hidup ini ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional. Kajian yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. “Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” bunyi Pasal 43 Ayat (8) PP Nomor 78 Tahun 2015.

Demikian artikel mengenai pengupahan, untuk membantu Anda dalam pengelolaan pengupahan atau penggajian Krishand Software menyediakan program Krishand Payroll. Dengan program Krishand Payroll Anda dapat mengelolla data pegawai, pengajian, laporan gaji, kirim slip gaji via email hingga PPh 21 baik bulanan ataupun tahunan. Untuk mengetahui Program Krishand Payroll lebih jauh Anda dapat megunjungi website kami dengan klik Krishand Software. Terimakasih

JP2103