Perubahan Sanksi Administrasi Pajak Dalam UU Cipta Kerja

Sanksi Administrasi Pajak

Dalam UU Cipta Kerja salah satu substansi perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) adalah terkait dengan skema sanksi administrasi pajak berupa bunga dan imbalan bunga. Pada UU KUP terdapat tiga perubahan antara lain yaitu pengurangan sanksi bunga, pengurangan imbalan bunga, dan penghapusan beberapa ketentuan yang menimbulkan makna ganda  pada UU KUP sebelumnya.

1. Pengurangan Sanksi Bunga

Pengurangan sanksi bunga yang terdapat pada Pasal 8,9,13,14, dan 19 UU KUP yang sebelumnya sanksi bunga per bulan dikali tarif tetap sebesar 2% diubah menjadi sebesar pajak kurang bayar dikali dengan tarif bunga per bulan. Tarif sanksi bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah uplift factor berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Uplift factor tersebut mulai dari 0% sampai dengan 15% tergantung pada tingkat kesalahan wajib pajak dan tersebar pada beberapa pasal. Selain mengubah besaran sanksi administrasi berupa bunga, UU Cipta Kerja juga mengubah besaran imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak.

Besaran uplift factor pada pengenaan sanksi administratif yang dimaksud yaitu :

  1. Pasal 19 ayat 1 terkait bunga penagihan, pasal 19 ayat 2 terkait angsuran atau penundaan pembayaran pajak, dan pasal 19 ayat 3 terkait kurang bayar penundaan penyampaian SPT Tahunan uplift factor sebesar 0%.
  2. Pasal 8 ayat 2 dan 2a terkait kurang bayar Pembetulan SPT, pasal 9 ayat 2a dan 2b terkait pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, dan pasal 14 ayat 3 terkait pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan uplift factor sebesar 5%.
  3. Pasal 8 ayat 5 terkait pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT uplift factor sebesar 10%.
  4. Pasal 13 ayat 2 terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan pasal 13 ayat 2a terkait pengembalian Pajak Masukan (PM) dari PKP yang tidak berproduksi uplift factor sebesar 15%.

2. Pengurangan Imbalan Bunga

Pengurangan imbalan bunga terjadi pada UU KUP yang sebelumnya sebesar 2% per bulan diubah menjadi sebesar pajak lebih bayar dikali tarif bunga per bulan dikali dengan jumlah bulan. Tarif bunga per bulan ini juga mengacu pada suku bunga acuan yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan, berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12.

3. Penghapusan Beberapa Ketentuan

Penghapusan pada ketentuan mengenai pidana pajak yang telah diputus tetap dapat diterbitkan ketetapan pajak dan ketentuan mengenai kealpaan pertama kali wajib pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan yang sulit dibuktikan.

Tarif sanksi pajak atau tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku 1 Maret 2021 – 31 Maret 2021 sebesar terendah 0,52% hingga tertinggi 1,77% berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor – 13/KM.10/2020. Tarif bunga sanksi pajak periode 1 Maret hingga 31 Maret 2021 ini sedikit mengalami kenaikan dibanding periode Februari 2020. Ketentuan tarif bunga sanksi pajak ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai KMK 13/2020, terdapat 4 tarif bunga per bulan antara lain sbb :

NoKetentuan dalam UU KUPTarif Bunga Per Bulan
1Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)0,52%
2Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)0,94%
3Pasal 8 ayat (5)1,35%
4Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)1,77%

Contoh:

PT A melakukan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 21 Masa Desember 2020, pada tanggal 5 Mei 2021 sebesar Rp 10.000.000. Maka besaran sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut adalah:

Pembayaran PPh 21 Masa Desember harus dilakukan paling lambat 20 Januari 2021. Jika WP baru melakukan pembayaran dan pelaporan tanggal 5 Mei 2021, maka WP terlambat selama 4 bulan.

21 Januari s.d 20 Februari = 1 bulan

21 Februari s.d 20 Maret = 1 bulan

21 Maret s.d 20 April = 1 bulan

21 April s.d 5 Mei = 1 bulan

Sanksi bunga pasal 9 ayat (2b) sebesar 0,94%, maka:

= 0,94% x Rp 10.000.000 x 4 bulan

= Rp 376.000

IS – 2103