Beda PPN Tidak Dipungut dan PPN Dibebaskan
Tahukah kamu bahwa PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut merupakan fasilitas yang ada dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana fasilitas ini dapat diberikan sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya. Keduanya merupakan fasilitas di bidang PPN yang diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 jo. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 …