IMB Menjadi PBG – Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung

Dalam membangun sebuah gedung atau rumah, tentu perlu adanya surat izin. Surat Izin Mendirikan Bagunan atau biasa di singkat IMB merupakan salah satu syarat dalam pembuatan legalitas atau sertifikat rumah dan surat keterangan lainnya. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020), Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk menggantikan izin mendirikan bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. PP No. 16 tahun 2021 merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja  yang baru diundangkan pada bulan Februari lalu. Sesuai Pasal 1 angka 17 PP 16 Tahun 2021, Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Dari definisi tersebut, perbedaan antara PBG dan IMB ada pada acuan yang digunakan dalam pemberian izin:

  • IMB diberikan apabila telah sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku
  • PBG  diberikan apabila sudah sesuai dengan standar teknis bangunan gedung, PBG hanya terbatas pada ketentuan soal teknis bangunan.

PP No. 16 Tahun 2021 menambahkan pengaturan mengenai sanksi administratif.  Pemenuhan terhadap standar teknis bangunan gedung memperhatikan fungsi dari bangunan gedung yang ditetapkan oleh pemilik bangunan gedung. Ketentuan ini, masih sama seperti aturan sebelumnya, yaitu terdiri atas fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus. PP No. 16 Tahun 2021 juga mengatur bahwa fungsi Bangunan Gedung dapat berupa fungsi campuran.

Dalam  Pasal 12 ayat (1) PP No. 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa “Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif,”

Adapun sanksi administratif dapat berupa:

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan
  3. Penghentian sementara atau tetap proses pelaksanaan pembangunan
  4. Penghentian  sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  5. Pembekuan PBG
  6. Pencabutan PBG
  7. Pembekuan SLF bangunan gedung
  8. Pencabutan SLF bangunan gedung dan atau pembongkaran bangunan gedung.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait .

Pemberian PBG sendiri meliputi dua proses, yakni :

  1. Konsultasi perencanaan
  2. Penerbitan

Pertama, agar bisa memperoleh PBG, pemilik wajib mengajukan dokumen rencana teknis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk DKI Jakarta atau pemerintah pusat sebelum pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis kepada pemda harus diperiksa dan disetujui ketika proses konsultasi perencanaan. Proses konsultasi perencanaan terdapat tiga tahapan:

  1. Pendaftaran
  2. Pemeriksaan pemenuhan standar teknis
  3. Pernyataan pemenuhan standar teknis.

Pemenuhan standar teknis, wajib melalui dua tahapan pemeriksaan:

  • Pemeriksaan dokumen rencana arsitektur, ketka tahap ini telah memenuhi standar teknis
  • Pemeriksaan dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).

Jika kedua pemeriksaan telah memenuhi standar teknis, maka dinas teknis menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis yang digunakan untuk memperoleh PBG.

Kedua, tahap penerbitan PBG. Sesuai Pasal 261 ayat (1) PP No. 16 Tahun 2021, penerbitan PBG meliputi :

  1. Penetapan nilai retribusi daerah
  2. Pembayaran retribusi daerah
  3. Penerbitan PBG yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Apabila PBG sudah terbit, pemilik Bangunan Gedung dapat memulai pembangunannya.

PP No. 16 Tahun 2021 juga mengatur mengenai bangunan gedung yang telah memperoleh IMB sebelum berlakunya PP No. 16 Tahun 2021. Sesuai Pasal 346 ayat (2) PP No. 16 Tahun 2021 meyebutkan bahwa: “Bangunan gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin” untuk bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, harus mengurus sertifikat laik fungsi-nya berdasarkan ketentuan dalam PP No. 16 Tahun 2021untuk bisa memperoleh PBG.

Demikian artikel mengenai IMB menjadi PBG, untuk artikel-artikel menarik lainnya Anda bisa mengunjungi blog kami dengan cara klik Blog Krishand. Atau untuk mengetahui program-program yang dapat membantu anda dalam mengelola data akuntansi dan pajak perusahaan Anda dapat mengunjung website kami dengan klik Krishand Software. Semoga Bermanfaat.

JP2104