Aktivasi EFIN Via Online Terbaru

aktivasi EFIN via online

Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah membayar pajak, pada akhirnya harus melaporkan bukti pembayaran tersebut melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Untuk melaporkan SPT, wajib pajak harus memiliki EFIN Pajak terlebih dahulu.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Sistem EFIN ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online dengan keamanan yang terenkripsi dengan baik.

Langkah yang biasa kita lakukan apabila mau melakukan aktivasi EFIN adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, menyerahkan berkas yang mereka butuhkan, dan baru mendapatkan EFIN. Selain itu, langkah lain yang bisa dilakukan adalah dengan cara menghubungi Kring Pajak dalam aktivasi EFIN. Namun dimasa pandemi yang membatasi aktivitas kita ini, tentunya akan sulit melakukan hal tersebut. Saat ini, DJP sudah menyediakan platform resmi yang bisa digunakan wajib pajak untuk melakukan aktivasi EFIN via online melalui laman efin.pajak.go.id. Masyarakat yang ingin aktivasi atau lupa EFIN via online dapat mengakses alamat laman tersebut melalui telepon genggam atau komputer. Aplikasi dalam laman ini akan menangkap wajah wajib pajak untuk pengujian kebenaran. Untuk dapat mengakses layanan tersebut maka wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) valid;
  2. Nomor Induk Kependudukan valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  3. Foto sudah ada di Dukcapil. Wajib pajak juga perlu menyesuaikan dengan kondisi foto di KTP apakah berkacamata atau tidak. Jika belum silakan menghubungi Dukcapil.

Setelah memastikan ketersediaan persyaratan diatas maka langkah selanjutnya adalah :

  1. Wajib pajak harus mengakses laman pajak.go.id terlebih dahulu
  2. Memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer
  3. Memasukkan NPWP
  4. Mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.
  5. Jika berhasil, ada pemberitahuan EFIN terkirim ke surat elektronik (email) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.