Cara Menunda Kurang Bayar Pajak Berdasarkan SPT Tahunan

menunda kurang bayar pajak

Ketentuan tentang menunda kurang bayar pajak sebenarnya sama dengan ketentuan tentang pengangsuran pembayaran pajak. Pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak selalu disebut bersamaan dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tatacara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak.

Apabila melihat dari sisi tujuan pemberian fasilitas ini, adanya penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak adalah sama yaitu memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas atau sedang dalam keadaan force majeure sehingga sulit melakukan pembayaran pajak. Perbedaannya adalah bahwa jika mengangsur itu membayar pajak dengan beberapa kali pembayaran, maka menunda adalah hanya mengundurkan tanggal jatuh tempo saja, sementara jumlah pembayaran pajaknya tetap sekali saja.

Selama ini, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan dan tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan, yaitu akhir Maret untuk orang pribadi dan akhir April untuk badan.

Adapun permohonan penundaan atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan dapat diberikan paling lama hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan pada tahun pajak berikutnya. Artinya, penundaan diberikan kurang lebih setahun.

Seperti juga pengangsuran pajak, ada dua jenis pajak yang bisa dimohon untuk ditunda pembayarannya antara lain sbb :

1. Pajak yang masih harus dibayar dalam

  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Surat Keputusan Pembetulan
  • Putusan Banding
  • Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

Jatuh tempo pembayan pajak seperti ini sebenarnya adalah 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya produk hukum tersebut. Dengan mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak atas produk hukum pajak ini, maka wajib pajak mempunyai peluang menolong likuiditas arus kasnya.

2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh Pasal 29. Pembayaran PPh Pasal 29 (jatuh tempo pembayaran) sendiri harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pada umumnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.

Pajak yang diajukan permohonan untuk ditunda pembayarannya di atas, selanjutnya akan disebut sebagai utang pajak pada bagian berikutnya.

Pengajuan dan Persyaratan Permohonan

Dalam pengajuan dan persyaratan permohonan untuk menunda pelunasan kurang bayar pajak, langkah yang harus dilakukan sama dengan mengangsur pembayaran utang pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk mengangsur utang pajak, dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga wajib pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021. Surat permohonan ditandatangani wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus.Selain itu, pengajuan juga disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Bukti bisa berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.

Jaminan

Wajib pajak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu. Bentuk jaminan dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.

Wajib pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu penundaan.

Besarnya pelunasan atas penundaan utang pajak ditetapkan sejumlah utang pajak yang ditunda pelunasannya dan penundaan atas utang pajak dapat diberikan untuk :

  1. Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak, untuk permohonan angsuran atas utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau
  2. Paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan penundaan atas kekurangan utang pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 29).

Dalam hal wajib pajak disetujui untuk menunda  pembayaran pajak kecuali untuk utang pajak berupa Surat Tagihan Pajak, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.