Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)

NPPKP

Dalam perpajakan sering kita mendengar istilah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak), meskipun memiliki kemiripan fungsi dari keduanya namun hal tersebut merupakan 2 hal yang berbeda.

Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) merupakan nomor identitas Pengusaha Kena Pajak yang diberikan ketika pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dengan surat pengukuhan PKP. Ketika pengusaha mendapat nomor pengukuhan PKP berarti PKP tersebut dinyatakan telah resmi menjadi PKP dan terikat kewajiban perpajakan bagi PKP.

Meskipun keduanya berfungsi sebagai identitas perpajakan, nomor pengukuhan PKP berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perbedaannya adalah, NPWP merupakan identitas wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan dan merupakan identitas atau bukti keikutsertaan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sementara NPPKP mengarah pada identitas wajib pajak perorangan atau badan yang terikat pada kewajiban perpajakan untuk PKP.

Fungsi Nomor Pengukuhan PKP

Nomor pengukuhan PKP (NPPKP) memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan, selain NPWP
  2. Untuk penanda bagi PKP untuk melaksanakan hak dan kewajiban dibidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  3. Untuk pengawasan administrasi perpajakan

Nomor pengukuhan PKP (NPPKP) tercantum dalam surat pengukuhan PKP berserta identitas wajib pajak lainnya, seperti Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), status usaha hingga kewajiban pajak.

Kewajiban Pada Nomor Pengukuhan PKP

Pengusaha yang mendapatkan nomor pengukuhan PKP yang disertai juga dengan surat pengukuhan PKP, maka pengusaha tersebut terikat kewajiban-kewajiban sebagai PKP, yakni:

  1. Memungut pajak yang terutang.
  2. Menyetor PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM atas barang mewah yang terutang.
  3. Pelaporan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

Syarat Mendapatkan Nomor Pengukuhan PKP

Pengusaha baik pribadi maupun badan, harus memenuhi kriteria PKP untuk memperoleh NPPKP, yang pertama adalah memiliki omzet atau perderan bruto usaha satu tahun sebesar Rp 4,8 miliar. Sudah memiliki omzet per tahun Rp 4,8 miliar atau lebih wajib dikukuhkan sebagai PKP dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bagi pengusaha yang belum mencapai omzet sebesar Rp 4,8 miliar namun ingin dikukuhkan sebagai PKP, perlu mengajukan permohonan pengukuhan PKP untuk mendapatkan surat pengukuhan dan nomor pengukuhan PKP.

Dokumen pengajuan nomor pengukuhan PKP antara lain:

  1. Untuk wajib pajak pribadi:
  • Untuk Warga Negara Indonesia salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau salinan paspor, bagi Warga Negara Asing salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat/dokumen izin kegiatan usaha yang keluarkan oleh instansi berwenang.
  • Surat/dokumen keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pemerintah Daerah (Pemda) minimal dari Lurah atau Kepala Desa.
  1. Untuk wajib pajak badan:
  • Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, harus melampirkan salinan akta pendirian atau perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • Melampirkan Salinan NPWP salah satu pengurus, atau salinan paspor dan dokumen/surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemda minimal Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  • Izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemda minimal Lurah atau Kepala Desa.
  1. Untuk wajib pajak badan dalam bentuk Kerja Sama Operasional (KSO):
  • Salinan perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation), yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • Salinan NPWP masing-masing anggota dalam bentuk KSO yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  • Salinan NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan KSO, atau salinan paspor dalam hal penanggungjawab adalah orang WNA.
  • Surat/Dokumen izin kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemda minimal Lurah atau Kepala Desa bagi wajib pajak badan dalam negeri maupun badan asing.

Dokumen diatas disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), setelah itu pengusaha akan menerima bukti penerimaan surat. Setelah itu, KPP atau KP2KP akan melakukan survey. Setelah dokumen diterima dan survey dilakukan dan sesuai, maka KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. Jika keputusan KPP atau KP2KP menerima permohonan pengusaha untuk menjadi PKP, maka KPP atau KP2KP akan memberikan surat pengukuhan PKP disertai dengan nomor pengukuhan PKP (NPPKP)

Demikian Artikel mengenai NPPKP dan NPWP untuk mengetahui artkel menarik lainnya, Anda bisa mengunjungi blog kami dengan cara klik Blog Krishand. Atau untuk mengetahui mengenai program-program yang dapat membantu Anda dalam mengelola data akuntansi dan pajak, Anda dapat mengunjungi website kami dengan klik Krishand Software. Semoga Bermanfaat .

JP2104