Kode Harta Pajak Untuk Pelaporan SPT Tahunan

Kode Harta Pajak

Dalam pelaporan SPT orang pribadi, wajib pajak harus mencantumkan daftar harta yang dimiliki. Wajib Pajak (WP) harus mengisi daftar harta pada kolom kode harta sesuai harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak. Pengisian kode harta bisa dilakukan pada semua formulir SPT orang pribadi, seperti formulir 1770, formulir 1770 ss dan formulir 1770 s. (Baca juga: Pengertian Formulir 1770 SS, 1770 S Dan 1770)

Pengertian Kode Harta Pajak

Dalam PMK 118/2016 Pasal 1 angka 4, kode harta pajak merupakan jumlah tambahan kemampuan ekonomi berupa seluruh harta, yang berwujud dan tidak, bergerak dan tidak, serta yang dipakai usaha atau tidak, baik di dalam maupun di luar negeri.

Saat melakukan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi, kode harta pajak merupakan salah satu kolom yang harus diisi.

Daftar Kode Harta Pajak

Terdapat beberapa kategori kode harta pada pelaporan SPT orang pribadi. Berikut beberapa jenis kode harta:

01 – Kode Harta kas dan Setara Kas

Kas dan setara kas merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan dengan segera tanpa menghadapi risiko atau perubahan nilai yang signifikan.

  • 011 : Uang Tunai
  • 012 : Tabungan
  • 013 : Giro
  • 014 : Deposito
  • 019 : Setara Kas Lain

02 – Kode Harta Piutang

Harta piutang adalah tagihan yang dibebankan kepada pihak lain yang berbentuk nominal uang, jasa atau barang yang penjualannya belum dibayar lunas.

  • 021 : Piutang
  • 022 : Piutang Afiliasi (Piutang kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai pasal 18 ayat 4 UU PPh)
  • 029 : Piutang lainnya

03 – Kode Harta Investasi

Investasi adalah penanaman dana atau aset dalam jangka panjang, baik untuk pengadaan aset atau pembelian saham dan surat berharga sehingga dapat memperoleh keuntungan.

  • 031 : Saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • 032 : Saham
  • 033 : Obligasi Perusahaan
  • 034 : Obligasi Pemerintah Indonesia (Obligasi Negara Ritel (ORI), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dll)
  • 035 : Surat Utang Lainnya
  • 036 : Reksadana
  • 037 : Instrumen Derivatif
  • 038 : Penyertaan modal perusahaan lain
  • 039 : Investasi lainnya

04 – Kode Harta Alat Transportasi

Alat transportasi adalah sarana yang dapat digunakan untuk mengangkut dan memindahkan, baik barang ataupun manusia.

  • 041 : Sepeda
  • 042 : Sepeda Motor
  • 043 : Mobil
  • 049 : Alat Transportasi Lain

05 – Kode Harta Bergerak

Harta bergerak ditentukan berdasarkan harta yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya.

  • 051 : Logam Mulia (Emas Batangan, Perhiasan, Platina Batangan, Platina Perhiasan dan Logam Mulia Lainnya)
  • 052 : Batu Mulia (Berlian dan Batu Mulia Lainnya)
  • 053 : Barang-barang seni dan antik
  • 054 : Kapal Pesiar, Pesawat, Helikopter, Jet Ski, dan Peralatan Olahraga Khusus
  • 055 : Peralatan Elektronik Dan Furnitur
  • 059 : Harta Bergerak Lainnya

06 – Kode Harta Tidak Bergerak

Harta tidak bergerak merupakan harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) dan tidak bisa dipindahkan.

  • 061 : Tanah dan/atau Bangunan Tempat Tinggal
  • 062 : Tanah dan/atau Bangunan Usaha (Toko, Pabrik, Gudang dan Sebagainya)
  • 063 : Tanah atau Lahan Untuk Usaha (Lahan Pertanian, Perkebunan, Perikanan Darat Dan Sebagainya)
  • 069 : Harta Tidak Bergerak Lainnya

07 – Kode Harta Tidak Berwujud

Harta tidak bergerak merupakan harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) dan tidak memiliki wujud fisik.

  • 071 : Paten
  • 072 : Royalti
  • 073 : Merek Dagang
  • 079 : Harta Tidak Berwujud Lainnya