Jenis Dan Fungsi KPP (Kantor Pelayanan Pajak)

Jenis Dan Fungsi KPP

Kantor Pelayanan Pajak atau yang biasa kita kenal dengan KPP tentunya menjadi hal yang tidak asing lagi untuk hal-halyang berhubungan dengan urusan perpajakan. Dalam hal ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kanwil. Pada artikel ini, akan dibahas mengenai jenis dan fungsi KPP dalam perpajakan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terdapat empat jenis KPP antara lain sebagai berikut :

1. KPP Wajib Pajak Besar atau dikenal juga dengan sebutan KPP Large Tax Office

Dalam Pasal 53 ayat (2) PMK 184/2020, KPP Wajib Pajak Besar terdiri atas :

a. KPP Wajib Pajak Besar Satu;

KPP ini bertugas dalam hal penanganan wajib pajak badan besar tertentu, dimana kegiatan usahanya adalahpertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan

b. KPP Wajib Pajak Besar Dua;

KPP ini bertugas dalam hal penanganan wajib pajak badan besar tertentu, dimana kegiatan usahanya adalahindustri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan serta jasa keuangan

c. KPP Wajib Pajak Besar Tiga; dan

KPP ini bertugas dalam hal penanganan wajib pajak BUMN, dimana kegiatan usahanya adalah pertambangan, industri, dan perdagangan

d. KPP Wajib Pajak Besar Empat.

KPP ini bertugas dalam hal penanganan wajib pajak BUMN, dimana kegiatan usahanya adalah jasa dan wajib pajak besar orang pribadi

2. KPP Khusus

Dalam Pasal 53 ayat (3) PMK 184/2020, KPP Khusus terdiri atas :

  1. KPP Penanaman Modal Asing Satu;
  2. KPP Penanaman Modal Asing Dua;
  3. KPP Penanaman Modal Asing Tiga;
  4. KPP Penanaman Modal Asing Empat;
  5. KPP Penanaman Modal Asing Lima;
  6. KPP Penanaman Modal Asing Enam;
  7. KPP Badan dan Orang Asing;
  8. KPP Minyak dan Gas Bumi; dan
  9. KPP Perusahaan Masuk Bursa.

3. KPP Madya atau dikenal juga dengan sebutan KPP Medium Tax Office

KPP Madya bertugas sebagai KPP yang menangani wajib pajak badan yang memiliki penghasilan cukup besar di wilayah kabupaten/ kota. Contohnya KPP Madya Jakarta Utara.

4. KPP Pratama atau dikenal juga dengan sebutan KPP Small Tax Office

KPP Pratama bertugas untuk menangani wajib pajak terbanyak atau bisa diartikan KPP Pratama merupakan sub KPP paling bawah yang mengurusi wajib pajak selain badan dan wajib pajak besar.

Dalam PMK 184/2020 disebutkan juga, baik itu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya maupun KPP Pratama, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam PMK 184/2020 juga ditetapkan :

  • 34 (tiga puluh empat) Kantor Wilayah;
  • 4 (empat) KPP Wajib Pajak Besar;
  • 9 (sembilan) KPP Khusus;
  • 38 (tiga puluh delapan) KPP Madya;
  • 301 (tiga ratus satu) KPP Pratama; dan
  • 204 (dua ratus empat) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan