Iuran BPJS ketenagakerjaan merupakan bagian dari komponen gaji yang umumnya ada pada perusahaan. BPJS ketenagakerjaan berfungsi sebagai perlindungan terhadap pekerja dan atas kejadian-kejadian yang terjadi ketika proses bekerja atau di tempat kerja. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi kecelakaan kerja maka karyawan tidak perlu terbebani dengan biaya pengobatan atas kejadian tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah yang diamanahkan untuk melindugi seluruh tenaga kerja.
Iuran BPJS ketenagakerjaan dibagi menjadi 2, yaitu:
- Iuran yang ditanggung perusahaan
- Iuran yang ditanggung karyawan
Iuran yang ditanggung perusahaan diantaranya:
- Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7%
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai tingkat resiko 0,24% – 1,74%
- Jaminan Kematian (JKM) 0,3%
- Jaminan Pensiun (JP) 2%
Sementara untuk iuran yang ditanggung karyawan diantaranya:
- Jaminan Hari Tua (JHT) 2%
- Jaminan Pensiun (JP) 1%
Manfaat BPJS kesehatan
Jaminan Hari Tua
Manfaat jaminan hari tua adalah nilai akumulasi uang tunai yang dapat diambil ketika peserta mencapai umur 56 tahun. Akan tetapi JHT dapat diambil sebelum usia 56 tahun dengan ketentuan maksimal 10% dari total saldo digunakan persiapan pensiun dan maksimal 30% dari total saldo digunakan untuk perumahan. Program ini dapat diperuntukkan bagi perorangan maupun pekerja pada perusahaan. Total JHT senilai 5,7% dengan komposisi 3,7% dibayarkan perusahaan dan 2% dipotong dari upah/gaji karyawan.
Untuk pembahasan lengkap mengenai jaminan hari tua Anda bisa baca pada artikel kami dengan klik link berikut: jaminan hari tua BPJS kesehatan dan manfaatnya.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Manfaat jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan atas resiko kecelakaan yang bisa terjadi ketika proses bekerja atau sehubungan dengan pekerjaan. Adapun tarif JKK bervariasi sesuai tingkat resiko bidang pekerjaan yang dilakukan. Tarif JKK sesuai ketentuan berlaku berkisar antara 0,24% hingga 1,74% sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 16 yaitu:
- sangat rendah, 0,24%
- rendah, 0,54%
- sedang, 0,89%
- tinggi, 1,27%
- sangat tinggi, 1,74%
Untuk pembahasan lengkap mengenai jaminan kecelakaan kerja Anda bisa baca pada artikel kami dengan klik link berikut: manfaat jaminan kecelakaan kerja BPJS ketenagakerjaan.
Jaminan Pensiun
Manfaat jaminan pensiun adalah fasilitas jaminan sosial yang dikeluarkan oleh BPJS ketanagakerjaan dan bertujuan untuk mempertahankan derajat hdup yang layak bagi ahli waris maupun pekerja yang didaftarkan. Hal tersebut dilakukan dengan cara memberikan penghasilan/upah setelah pekerja telah masuk usia pensiun. Tarif jaminan pensiun adalah 3% dengan komposisi 2% dibayarkan perusahaan dan 1% dipotong dari penghasilan karyawan.
Untuk pembahasan lengkap mengenai jaminan pensiun Anda bisa baca pada artikel kami dengan klik link berikut: manfaat jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan.
Jaminan Kematian
Manfaat Jaminan Kematian merupakan fasilitas yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan yang diberikan kepada ahli waris dari peserta jaminan kematian yang meninggal dunia bukan akibat kecelakan kerja. Tarif iuran JKM sebesar 0,3% dari nilai upah per bulan yang sepenuhnya dibebankan kepda perusahaan.
Uang tunai atas jaminan kematian diserahkan kepada ahli waris senilai:
- Rp 12.000.000, santunan berkala
- Rp 10.000.000, biaya pemakaman
- Rp 20.000.000, santunan kematian
- Rp 42.000.000, untuk ahli waris
- Bagi peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal Rp174.000.000, dan beasiswa 2 anak mulai dari TK sampai kuliah
Untuk pembahasan lengkap mengenai jaminan kematian Anda bisa baca pada artikel kami dengan klik link berikut: manfaat jaminan kematian BPJS ketenagakerjaan.
Sanksi Tidak Membayar BPJS Ketenagakerjaan
Adapun sanksi yang diberikan oleh pemerintah apabila perusahaan tidak membayar BPJS ketenagakerjaan diantaranya:
1. Sanksi berupa teguran tertulis
Sanksi berupa teguran terulis merupakan sanksi palng ringan yang diberikan ketika perusahaan tidak/belum membayarkan BPJS ketenagakerjaan. Sanksi secara tertulis ini diberikan maksimal 2 kali dalam 10 hari, hal tersebut diatur dalam Pasal 6 UU BPJS.
2. Sanksi berupa denda
Sanksi berupa denda akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar BPJS ketenagakerjaan hingga maksimal 30 hari setelah surat teguran kedua diberikan. Hal tersebut diatur pada pasal 7 UU BPJS.
3. Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik
Dari ketiga sanksi tersebut sanksi ini merupakan sanksi yang paling berat. Sanksi tidak mendapatkan pelayan publik diatur dalam pasal 8 UU BPJS. BPJS ketenagakerjaan berkerjasama dengan instansi pemerintah dan pemerintah provinsi/daerah dalam pelaksanaan sanksi tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa keikutsertaan tender suatu proyek, perizinan mendirikan bangunan (IMB), dan perizinan lainnya.
Demikian artikel mengenai manfaat dan sanksi BPJS ketenagakerjaan, untuk melihat artikel-artikel menarik lainnya Anda bisa mengunjungi blog kami dengan cara klik Blog Krishand. Krishand Software menyediakan program Krishand Payroll yang di dalamnya Anda dapat melakukan pengelolaan mulai data karyawan, gaji, BPJS keshatan, BPJS ketenagakerjaan dan pajak pph 21. Jika Anda tertarik dan ingin mencoba trial program Krishand Payroll Anda bisa mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Payroll. Semoga bermanfaat .
JP2109