Pengertian PPh Pasal 25

PPh Pasal 25

Semua Wajib Pajak (WP), baik itu WP pribadi atau WP badan yang melakukan suatu kegiatan usaha akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 berupa angsuran PPh tiap bulannya.

Pengertian PPh 25

Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh 25) adalah angsuran pajak yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang memiliki kegiatan usaha yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setelah dikurangi dengan kredit pajak. Tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak, karena pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran PPh 25 harus dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan.

Batas dan Sanksi Keterlambatan

Batas pembayaran PPh 25 paling lambat adalah tanggal 15 bulan selanjutnya dari masa pajak bulan tersebut. Untuk batas pelaporannya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Misalnya untuk bulan Juni 2021, batas waktu pembayaran adalah tanggal 15 Juli 2021 dan batas waktu pelaporan adalah 20 Juli 2021.

Jika terdapat keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25, akan ada sanksi yang berlaku yaitu dikenakan bunga sebesar tarif bunga yang berlaku dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. (Baca: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak)

Kategori PPh 25

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP–OPPT)

Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha penjualan barang dan usaha jasa. Untuk tarif PPh Pasal 25 bagi WP-OPPT adalah 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.

Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP–OPSPT)

Wajib Pajak dengan status pekerja bebas atau karyawan yang tidak memiliki usaha sendiri. Adapun ketentuan tarif PPh Pasal 25 bagi WP-OPSPT adalah dengan penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) x tarif PPh 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan

2. Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang atau kelompok yang bergabung dan bekerjasama dalam bentuk modal yang diwajibkan untuk terlibat dalam ketentuan perpajakan terlepas dari mereka melakukan usaha atau tidak melakukan usaha (Baca: Pengertian Wajib Pajak). Ketentuan tarif PPh 25 bagi WP badan adalah PKP x 25% tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berikut tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sendiri:

  • Penghasilan sampai Rp50.000.000 per tahun = 5%
  • Penghasilan Rp50.000.000–Rp250.000.000 per tahun = 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000–Rp500.000.000 per tahun = 25%
  • Penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun = 30%