Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)

SP2DK

Adanya penurunan jumlah pajak terutang pada masa pandemi covid 19 ini membuat petugas pajak menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Surat ini dikeluarkan sehubungan adanya target penerimaan pajak setiap tahunnya. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK berisi klasifikasi  atas penurunan pembayaran pajak mulai Januari hingga Februari 2021. Sebelum membahas lebih jauh mengenai SP2DK kita akan membahas terlebih dahulu pengertian dari SP2DK.

Pengertian SP2DK

Sesuai surat edaran direktur jenderal pajak no. SE-39/PJ/2015 pengertian dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak (WP) karena ada dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Maksud dari data dan/atau keterangan dalam SP2DK meliputi:

  • Data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak
  • Surat Pemberitahuan (SPT) WP
  • Alat keterangan
  • Hasil kunjungan (visit)
  • Data dan/atau keterangan dari pihak Instansi
  • Lembaga,
  • Asosiasi atau pihak lain (ILAP)
  • Hasil pengembangan dan analisis atas Informasi
  • Data
  • Laporan dan pengaduan (IDLP)
  • internet
  • Data dan/atau informasi lainnya.

Tujuan adanya SP2DK adalah untuk melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Yang harus dilakukan WP ketika menerima SP2DK

Ketika WP menerima surat tersebut, maka WP  memiliki kesempatan untuk kunjungan (visit) untuk menyampaikan tanggapan hingga 14 hari tanggal yang tercantum pada surat. Tanggapan tersebut dapat dilakukan/diberikan baik secara langsung maupun tertulis.

Penyampaian tanggapan secara langsung dapat disampaikan kepada Account Representative (AR) atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan ketika  kunjungan (visit), atau dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak  (KPP). Sementara untuk penyampaian tanggapan secara tertulis dapat dilakukan dengan cara:

  • WP menyampaikan SPT atau SPT pembetulan untuk melaporkan data dan/atau Keterangan sesuai dengan permintaan penjelasan dalam surat.
  • WP menyampaikan penjelasan tertulis yang mengakui atau menyanggah kebenaran data dan/atau keterangan beserta bukti dan/atau dokumen pendukung.

Yang dapat dilakukan petugas pajak ketika WP tidak menyampaikan tanggapan

Ketika WP tidak menyampaikan tanggapan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan maka petugas pajak dapat melakukan tindakan sebagai berikut:

  • Memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada WP berdasarkan pertimbangan tertentu
  • Melakukan kunjungan (visit) kepada WP
  • Mengusulkan agar WP dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan

Demikian artikel mengenai SP2DK, untuk mengetahui artikel-artikel menarik lainnya Anda bisa mengunjungi blog kami dengan cara klik Blog Krishand. Atau untuk download trial program-program payroll, akuntansi atau pajak Anda dapat mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Software. Semoga bermanfaat 

JP2105