Account Representative (AR) adalah pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak. Tugas Account Representative (AR) dalam hal perpajakan berfungsi membantu kita dalam konsultasi perpajakan dan hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat klik halaman ini untuk mendapatkan pembahasan lebih dalam mengenai Account Representative (AR).
Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan baru yang berisi rincian tugas Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bagian dari organisasi di bawah naungan Ditjen Pajak. Aturan baru mengenai AR ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 45/2021, dimana di dalamnya dibahas mengenai tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah Account Representative dalam KPP. Tujuan diterbitkannya PMK ini adalah agar membuat tugas para AR dalam KPP lebih terarah pada satu tugas saja, yaitu melakukan pengawasan pajak. Dengan diterbitkannya aturan baru ini, maka PMK 79/2015 dicabut dan digantikan dengan PMK 45/2021. Perubahan ini dilakukan agar sejalan dengan adanya reorganisasi pada instansi vertikal Ditjen Pajak yang tertuang dalam PMK 210/2017.
Aturan baru ini juga mulai berlaku sejak 5 Mei 2021, dimana untuk pegawai yang sudah diangkat menjadi AR sebelum diterbitkan PMK ini, maka pegawai tersebut tetap diakui dan menjabat sebagai AR dengan melaksanakan tugas sesuai dengan PMK 45/2021, sampai pegawai tersebut diangkat menjadi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, dan jabatan lainnya.
Adapun tugas AR yang disebutkan dalam PMK 45/2021 adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi.
- Melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.
- Menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak.
- Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.
- Melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Dengan diterbitkannya PMK 45/2021 ini, maka sudah tidak ada lagi pembagian fungsi AR ke dalam dua bagian yang tercantum dalam PMK 79/2015, yaitu fungsi pelayanan & konsultasi dan fungsi pengawasan & penggalian potensi.
Sedangkan dalam PMK 45/2021, syarat yang harus dipenuhi agar pegawai DJP dapat diangkat menjadi AR adalah sebagai berikut :
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Masa kerja paling sedikit 2 tahun.
- Pendidikan paling rendah Diploma III.
- Pada saat diusulkan memiliki pangkat/ golongan ruang paling rendah pengatur (II/c)
Persyaratan pada aturan baru ini lebih banyak ketimbang daripada aturan terdahulunya, dimana dalam PMK 79/2015 hanya ditetapkan 2 syarat saja, yaitu pendidikan formal paling rendah SLTA dan pangkat paling rendah pada saat diusulkan adalah pengatur (II/c).