Pengertian Wajib Pajak

pengertian wajib pajak

Kita sering mendengar istilah “Wajib Pajak”, tapi tahukah kamu apa itu pengertian wajib pajak? Pengertian wajib pajak Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun Nomor 6 tahun 1983 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setelah mengetahui pengertian wajib pajak, selanjutnya adalah wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. NPWP inilah yang nantinya akan menjadi identitas bagi wajib pajak itu sendiri dalam pelaporan pajak. Perlu digarisbawahi bahwa NPWP tidak berubah meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar. (lihat artikel Perubahan Data WP).

Pengelompokkan Wajib Pajak

Pengelompokan wajib pajak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dimana wajib pajak terdiri dari :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Berdasarkan tempat tinggalnya, Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi dua yaitu:

a. WPOP sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, WPOP sebagai subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

b. WPOP sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, WPOP sebagai subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia dan orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang mendapatkan penghasilan dari indonesia (tidak dari menjalankan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap).

Berdasarkan status hubungannya, Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi 5 jenis, yaitu :

a. Orang Pribadi (Induk)

Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga

b. Hidup Berpisah (HB)

Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim

c. Pisah Harta (PH)

Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

d. Memilih Terpisah (MT)

Wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya

e. Warisan Belum Terbagi (WBT)

Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris

Sedangkan, berdasarkan penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, maka Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dibagi menjadi :

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari pekerjaan.

  • Pegawai Swasta
  • Pegawai BUMN
  • Anggota TNI
  • Anggota POLRI
  • PNS
  • Pensiunan

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Usaha.

  • Pengusaha Toko Emas.
  • Pengusaha Industri Mie Kering.
  • Pengusaha Persewaan Mobil.
  • Pengusaha Toko Barang Elektronik.
  • Pengusaha Toko Bahan Bangunan.

c. Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Pekerjaan bebas.

  • Dokter
  • Notaris
  • Akuntan
  • Konsultan
  • Arsitek

d. Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan lain yang tidak bersifat final (sehubungan dengan pemodalan).

  • Penghasilan Bunga pinjaman
  • Penghasilan dari Royalti
  • Penghasilan dari Penyewaan Alat Elektronik yang bukan usaha pokoknya.
  • Penghasilan dari Persewaan Mobil yang bukan usaha pokoknya.

e. Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bersifat final.

  • Bunga deposito dan tabungan
  • Hadiah undian.
  • Persewaan tanah dan atau bangunan.
  • Jasa Konstruksi.

f. Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bukan objek pajak.

  • Penerima bantuan
  • Sumbangan
  • Hibah

g. Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari luar negeri.

  • Bunga dari luar negeri.
  • Royalti dari luar negeri.
  • Gaji dari luar negeri.

h. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari berbagai sumber.

  • Pegawai swasta tetapi juga mempunyai usaha rumah makan.
  • PNS tetapi membuka praktek dokter.

2. Wajib Pajak Badan (WPB)

Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang atau kelompok yang bergabung dan bekerjasama dalam bentuk modal yang diwajibkan untuk terlibat dalam ketentuan perpajakan terlepas dari mereka melakukan usaha atau tidak melakukan usaha. WPB meliputi :

a. Badan

Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha

b. Joint Operation

Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi

c. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

d. Bendahara

Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak

e. Penyelenggara Kegiatan

Pihak selain empat wajib pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.