Perpanjangan Insentif PPN Selama Masa Pandemi COVID-19

insentif ppn

Pemerintah kembali memperpanjang fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang diatur dalam PMK 239/2020 dan berlaku hingga masa pajak Desember 2021 berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PMK 239/2020. Insentif PPN ini diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak selain badan/instansi pemerintah & rumah sakit yang ditunjuk untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Selain itu, industri farmasi produksi vaksin & obat dan wajib pajak yang memperoleh vaksin & obat juga memperoleh fasilitas ini.

BKP yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi :

  1. Obat-obatan
  2. Vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi
  3. Peralatan laboratorium
  4. Peralatan pendeteksi
  5. Peralatan pelindung diri
  6. Peralatan untuk perawatan pasien
  7. Peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19seperti :
      • Syring
      • Kapas alkohol
      • Alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah)
      • Cold chain
      • Cadangan sumber daya listrik (genset)
      • Tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box)
      • Cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Sedangkan JKP yang dimaksud meliputi

  1. Jasa konstruksi
  2. Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen
  3. Jasa persewaan
  4. Jasa pendukung lainnya seperti jasa yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19, termasuk pelaksanaan vaksinasi.

Bentuk insentifnya adalah sbb :

1. PPN tidak dipungut atas impor BKP oleh pihak tertentu.

Ketentuan ini berlaku jika pihak tertentu melakukan impor BKP yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, impor tersebut tidak dikenai PPN sepanjang pihak tertentu dimaksud memiliki Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN) sebelum melakukan impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan BKP dan JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada pihak tertentu dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh pihak tertentu.

Insentif PPN DTP poin ini bagi pihak lain diberikan jika perolehan BKP, perolehan JKP, dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, selanjutnya akan diserahkan kepada badan/instansi pemerintah dan/atau rumah sakit untuk keperluan penanganan pandemi covid-19. Penyerahan tanpa mendapat imbalan atau kompensasi.

Insentif PPN DTP poin ini pihak lain juga diberikan jika perolehan BKP, perolehan JKP, dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean tersebut tidak dipergunakan untuk pemakaian sendiri.

3. PPN DTP atas penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan obat untuk penganganan Covid-19 oleh PKP kepada industri farmasi produksi vaksin dan obat.

Insentif PPN DTP pada point ini diberikan setelah industri farmasi produksi vaksin dan/ atau obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Surat rekomendasi itu yang paling sedikit memuat 4 keterangan, seperti :

  • Identitas industri farmasi produksi vaksin dan obat
  • Identitas PKP yang menyerahkan
  • Nama dan jumlah barang
  • Pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan obat untuk penanganan Covid-19

4. PPN DTP atas penyerahan vaksin dan obat untuk penanganan Covid-19 kepada industri farmasi produksi vaksin dan obat.