Perubahan Skema Pajak UMKM

skema pajak umkm

Pada tahun 2020 hingga awal 2021 ini pemerintah telah banyak mengubah beberapa skema dan aturan mengenai pajak, selain aturan terkait insentif pajak yang diberikan pemerintah skema perhitungan/aturan pajak instansi juga berubah. Dikutip dari pajak.go.id, ditahun 2021 ini wajib pajak UMKM yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan telah memakai skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sejak tahun pajak 2018 tidak lagi dapat menggunakan metode ini meski omzetnya belum melebihi Rp 4,8 miliar.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 untuk memberikan kemudahan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kemudahan tersebut terwujud dalam penurunan tarif PPh dari 1% menjadi 0,5%, penyederhanaan metode penghitungan PPh (tarif dikalikan omzet bulanan), serta jenis PPh Final yang memudahkan wajib pajak UMKM yang belum mahir membuat pembukuan.

Namun, menurut aturan PP 23 Tahun 2018, skema tersebut hanya bisa digunakan dalam jangka waktu tiga tahun pajak bagi wajib pajak berbentuk PT. Jangka waktu ini dihitung sejak tahun pajak 2018 bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum PP 23 Tahun 2018 berlaku (per 1 Juli 2018) atau tahun pajak terdaftar bagi wajib pajak yang terdaftar setelah peraturan ini berlaku.

Contoh:

  1. PT ABC terdaftar sejak 2015 dan di tahun 2017 beromzet di bawah Rp 4,8 miliar. PT ABC menggunakan skema PPh Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 sejak tahun pajak 2018.
  2. PT XYZ terdaftar sejak 1 Februari 2020 dan saat mendaftar memilih menggunakan skema PPh Final UMKM, maka jangka waktu PT XYZ boleh menggunakan skema tersebut adalah mulai tahun pajak 2020 hingga jangka waktunya berakhir.

Jangka waktu tiga tahun bagi wajib pajak PT pada contoh pertama berakhir di tahun pajak 2020. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan PP 23 Tahun 2018 untuk mendorong wajib pajak UMKM menggunakan pembukuan yang menjadi dasar mencari nilai penghasilan neto. Adapun bagi wajib pajak PT pada contoh kedua masih dapat melanjutkan membayar PPh Final UMKM sampai dengan tahun pajak 2022 atau sampai omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, mana yang mendahului.

Skema Penghitungan Ketentuan Umum PPh

Cara menghitung PPh menurut Ketentuan Umum PPh (baca: tarif Pasal 17) didapatkan dari tarif PPh badan dikalikan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dihitung dari penghasilan neto fiskal dikurangi kompensasi kerugian fiskal. Adapun tarif yang digunakan untuk wajib pajak badan adalah 25% untuk tahun pajak 2019, lalu turun menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20% mulai tahun pajak 2022.

Angsuran PPh Pasal 25 Bagi UMKM PT

Karena sejak tahun pajak 2021 sudah tidak bisa lagi menggunakan skema PPh Final UMKM, maka wajib pajak berbentuk PT perlu memperhatikan cara penghitungan angsuran pajak dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25). Hal ini penting sebab angsuran teresbut dapat mengurangi nilai PPh badan yang harus dibayar pada saat melaporkan SPT Tahunan 2021 nanti. Aturan terkait angsuran tahun berjalan bagi wajib pajak UMKM yang berganti skema diatur dalam Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018 yang berlaku sejak 27 Agustus 2018. Di dalam aturan tersebut terdapat dua skema bagi wajib pajak PT yaitu:

  1. Penghitungan besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b Undang-Undang (UU) PPh; dan
  2. Penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti wajib pajak baru bagi wajib pajak selain wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c UU PPh. Dalam hal ini, wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf c tidak akan dibahas sebab tidak berhubungan dengan wajib pajak PT.

Yang dimaksud wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b UU PPh adalah:

  1. bank,
  2. badan usaha milik negara,
  3. badan usaha milik daerah,
  4. wajib pajak masuk bursa, dan
  5. wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.

Sehingga, wajib pajak UMKM berbentuk PT perlu mengidentifikasi apakah perusahaannya masuk kriteria wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b UU PPh atau kriteria yang diperlakukan seperti wajib pajak baru. Aturan terkait penghitungan angsuran PPh tahun berjalan diatur dalam PMK-215/PMK.03/2018 yang berlaku sejak 31 Desember 2018. Untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b UU PPh, metode penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dijelaskan secara rinci dalam PMK tersebut.

Bagi wajib pajak yang diberlakukan seperti wajib pajak baru, angsuran PPh Pasal 25 per bulannya ditetapkan nihil. Dengan skema ini, di satu sisi memudahkan wajib pajak karena angsuran pajak tahun berjalan yang nihil akan melancarkan aliran uang kas.  Namun, di sisi lain, ada yang perlu dipersiapkan yaitu pembayaran PPh badan pada saat pelaporan SPT Tahunan 2021 (PPh Pasal 29) yang nilainya cukup signifikan sebagai dampak nihilnya angsuran pajak tahun berjalan. Di sini, wajib pajak dituntut lebih cermat dalam melakukan penghitungan dan perencanaan pajak, agar terdapat dana yang cukup saat melakukan pembayaran PPh badannya.

Demikian pembahasan mengenai perubahan skema PPh UMKM, semoga bermanfaat. Untuk mengetahui program-program yang dapat menmbantu Anda dalam mengelola dan menghitung PPh Anda dapat mengunjungi website kami di krishand software.

JP0221