Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

pajak pertambahan nilai

Dari banyaknya jenis pajak yang ada di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mungkin jenis pajak yang sering kita dengar. Pada bukti pembayaran sering kali kita lihat nilai PPN yang dikenakan saat kita melakukan pembelian barang di toko, supermarket maupun tempat-tempat perbelanjaan lainnya. PPN ialah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan.

PPN dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST), termasuk jenis pajak konsumsi dan juga disebut pajak tidak langsung, karena pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak (konsumen akhir), dengan kata lain penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Pedagang yang memungut dan menyetor merupakan Pengusaha Kena Pajak atau sering dikenal dengan sebutan PKP.

PPN terbagi 2 jenis, yaitu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya, sedangkan Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.

Karakteristik

  • Pajak tidak langsung (indirect tax), maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke KPP adalah subjek yang berbeda.
  • Multitahap (multi stage), maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi dari pabrikan.
  • Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak tanpa melihat kondisi subjek pajak.
  • Bersifat netral. yaitu PPN tidak hanya dikenakan pada barang tetapi juga jasa.
  • Menghindari pengenaan pajak berganda (double tax), karena PPN hanya dikenakan pada pertambahan nilainya saja.
  • Dipungut menggunakan faktur.
  • PPN dikenakan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri (domestic consumptions).
  • Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.

Objek PPN

Indonesia menganut prinsip Negative list, dimana pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali yang disebutkan lain dalam undang-undang PPN. Objek PPN yaitu:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  2. Impor Barang Kena Pajak
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Barang yang tidak dikenai PPN:

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsungdari sumbernya
  2. Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak:
  3. Beras dan gabah
  4. Jagung
  5. Sagu
  6. Garam konsumsi
  7. Susu
  8. Buah-buahan
  9. Gula konsumsi
  10. Ubi-ubian
  11. Kedelai
  12. Telur
  13. Daging
  14. Sayur-sayuran
  15. Bumbu-bumbuan
  16. ikan
  17. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
  18. Uang, emas batangan, dan surat berharga

Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

  1. Jasa pelayanan kesehatan
  2. Jasa pelayanan sosial
  3. Jasa keuangan
  4. Jasa asuransi
  5. Jasa keagamaan
  6. Jasa pendidikan
  7. Jasa kesenian dan hiburan
  8. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  9. Jasa angkutan umum di darat, air maupun udara
  10. Jasa tenaga kerja
  11. Jasa perhotelan
  12. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  13. Jasa penyediaan tempat parkir
  14. Jasa telepon umun mengunakan uang koin
  15. Jasa mengiriman uang dengan wesel pos
  16. Jasa boga atau katering

Tarif PPN

Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri dan 0% untuk ekspor. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).

  1. Tarif PPN sebesar 10% tersebut diterapkan atas:
  2. Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean
  3. impor Barang Kena Pajak
  4. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean
  5. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  6. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  7. Tarif PPN sebesar 0% tersebut diterapkan atas:
  8. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  9. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  10. Ekspor Jasa Kena Pajak.

Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dasar pengenaaan PPN dihitung dari jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang yang ditetapkan Menteri Keuangan, dikalikan dengan tarifnya.

Pemungut PPN

Pungutan PPN dilakukan oleh badan pemungut PPN yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Yang ditunjuk sebagia pemungt yaitu:

  1. Bendaharawan pemerintah
  2. Pemegang Kuasa/Izin atau Kontraktor
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  4. Badan Usaha Tertentu (BUT)

Demi mendukung pekerjaan anda, Krishand mempunyai produk dengan nama Krishand PPN 1111 yang mengakomodir dalam pembuatan Faktur Pajak, SPT Masa PPN sampai ke proses pembuatan data csv yang dibutuhkan oleh efaktur.

(AK-2010)