Pengajuan Perubahan Penandatangan Faktur Pajak

Perubahan Penandatangan Faktur PajakSeperti yang sudah dibahas dalam artikel Pengertian, Fungsi dan Jenis Faktur Pajak bahwa faktur pajak merupakan bukti pemungutan pajak atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Namun faktur pajak dianggap jika mencantumkan beberapa keterangan yang wajib muncul dalam faktur pajak seperti pada artikel Keterangan Dalam Faktur Pajak, salah satunya nama dan tanda tangan pihak yang memiliki hak untuk menandatangani faktur pajak. Namun tahukah kamu bahwa nama dan tanda tangan yang sudah didaftarkan sebelumnya dapat diubah. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai bagaimana cara perubahan penandatangan yang ada dalam faktur pajak.

Dalam PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak disebutkan bahwa tanda tangan yang digunakan dalam faktur pajak adalah tanda tangan elektronik dari pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak penandatangan dalam faktur pajak. Dengan demikian, secara otomatis, sistem pajak akan merekam setiap faktur pajak yang diterbitkan atas PKP tersebut akan ditandatangani oleh pihak yang sudah ditunjuk. Namun apabila PKP akan mengubah nama dan tanda tangan dalam faktur pajak, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan.

Pertama, PKP harus mengisi Formulir Pemberitahuan Perubahan Penandatangan Faktur Pajak yang dapat diakses di sini. PKP wajib mengisi sesuai dengan kolom-kolom yang tercantum dalam formulir tersebut seperti :

  1. Identitas PKP itu sendiri (Nama, jabatan, nama PKP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP))
  2. Identitas pejabat atau pegawai lama yang menandatangani faktur pajak
  3. Identitas pejabat atau pegawai baru yang akan menandatangani faktur pajak (Nama, NPWP, jabatan, tanggal dan contoh tanda tangan)

Setelah itu, formulir yang sudah diisi harus ditandatangani oleh PKP yang bersangkutan dan dibubuhi meterai. PKP juga wajib melampirkan fotokopi kartu identitas pejabat atau pegawai baru yang akan ditunjuk menandatangani faktur pajak. Jika sudah dilengkapi, PKP dapat mengirimkannya ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan. Pengajuan ini disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya sejak pejabat atau pegawai baru mulai menandatangani faktur pajak yang ada. Demikian pembahasan singkat mengenai pengajuan perubahan nama dan tanda tangan dalam faktur pajak. Saat ini Krishand Software hadir menyediakan beberapa program yang dapat mempermudah pekerjaan Anda dalam hal perpajakan, akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.