Pengertian, Fungsi dan Jenis Faktur Pajak

pengertian faktur pajak

Pengertian Faktur Pajak

Pengertian Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Faktur Pajak menjadi bagian dari tanggungan Pengusaha Kena Pajak yang harus diserahkan kepada Dinas Perpajakan, agar terjadi transparansi dalam bidang perpajakan dan tidak terjadi penggelapan pajak. Saat PKP menjual suatu barang atau Jasa Kena Pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Fungsi Faktur Pajak

Fungsi Faktur Pajak sebagai tanda bukti PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan PPN yang berlaku. Faktur pajak juga sebagai alat bantu ketika auditor memeriksa pajak yang dibayarkan PKP.

Dasar Hukum Penerbitan Faktur Pajak

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, telah diuraikan bahwa pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice (faktur penjualan) yang merupakan dokumen dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang. Oleh karena itu, maka ditegaskan pula bahwa sebagai PKP yang ada dalam transaksi jual-beli wajib membuat faktur. Faktur tersebut dibuat untuk setiap penyerahan BKP maupun JKP pada saat berikut ini:

  • Saat penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai dengan yang tertera pada ayat 3 huruf a dan b SE-50/PJ/2011.
  • Saat terjadi penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Menurut Undang-Undang PPN setidaknya terdapat tiga jenis faktur pajak yaitu:

1. Faktur Pajak Standar

Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dengan mengacu pada ketentuan Dirjen pajak No. Kep-53/PJ/1994 yang berlaku sejak tanggal 29 Desember 1994, dan berkewajiban untuk dilaksanakan mulai 1 januari 1995.

2. Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi semua penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima JKP yang sama. Faktur Pajak Gabungan selambat-lambatnya dibuat di akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP / JKP.

3. Faktur Pajak Sederhana

Faktur pajak sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP untuk menampung kegiatan penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir dan pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya. Faktur pajak sederhana biasanya diserahkan kepada pembeli dan atau pengguna BKP/JKP dalam bentuk sobekan kecil, seperti karcis, yang bisa juga berbentuk bon kontan, atau faktur bukti penjualan BKP atau penggunaan JKP.

Jenis Faktur Pajak sesuai fungsi dan kondisinya

  1. Faktur Keluaran merupakan faktur yang dibuat oleh PKP ketika terjadi transaksi penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak eksternal perusahaan.
  2. Faktur Masukan yaitu kebalikan dari faktur keluaran, yang merupakan faktur pajak yang dibuat ketika melakukan transaksi pembelian kepada supplier atau perusahaan lain yang merupakan PKP, atas Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak.
  3. Faktur Pengganti dibuat ketika terdapat kesalahan pada faktur yang sudah dibuat, yang bertujuan untuk mengoreksi kesalahan yang ada karena faktur pajak tidak boleh dicoret.
  4. Faktur Cacat merupakan faktur yang tidak diisi dengan benar, lengkap, jelas, atau bahkan tidak ditandatangani hingga terdapat kesalahan dalam memasukkan kode dan nomor seri pajak. Faktur cacat ini dapat dibetulkan dengan menggunakan faktur pengganti.
  5. Faktur Batal merupakan faktur yang sengaja dibatalkan karena beberapa alasan. Bisa jadi karena ada retur terhadap barang atau jasa yang dibeli atau dijual, salah dalam pengisian NPWP, dan pembatalan pembelian atau penjualan.
  6. Faktur Pajak Digunggung khusus untuk PKP yang menjual barang kena pajak atau jasa kena pajak secara eceran. Di dalamnya tidak terdapat data-data penjual, termasuk tanda tangan sekalipun

Faktur Pajak Elektronik

Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 151/PMK.011/2013 telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk Faktur Pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur. e-Faktur adalah Faktur Pajak Elektronik yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur. Wajib pajak yang ingin membuat e-Faktur, bisa membuatnya melalui aplikasi e-Faktur pajak.go.id.

Keuntungan menggunakan e-Faktur

Keuntungan untuk penjual

  • Tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik
  • e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan,
  • aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Keuntungan untuk pembeli

Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.

(IS – 2010)