Pengertian Audit Kepabeanan

Pengertian Audit KepabeananDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan otoritas tertinggi dalam hal bea dan cukai yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan lalu lintas barang impor maupun ekspor dari maupun ke dalam daerah pabean Indonesia. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DJBC adalah audit kepabeanan. Namun tahukah kamu apa itu audit kepabeanan? Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai pengertian audit kepabeanan dan bagaimana ketentuan-ketentuan di dalamnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pengertian audit kepabeanan merupakan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan persediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dalam hal ini, tujuan diadakannya audit kepabeanan ini adalah dalam rangka pengawasan penerapan sistem self assessment untuk kepabeanan. Selain itu, tujuan audit kepabeanan ini juga mengawasi penerapan fasilitas tidak dipungut, pembebasan, keringanan, pengembalian, dan penangguhan bea masuk, di mana baru dapat diaudit atau dicek ketika barang impor keluar dari kawasan pabean.

Selain itu, untuk mendukung penerapan audit kepabeanan, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menguji kepatuhan pribadi atau instansi terkait melalui laporan keuangan atau pembukuan yang sudah dilakukan. Tentunya laporan keuangan atau pembukuan ini bukan dimaksudkan untuk mengecek atau memberikan opini tentang laporan keuangan, melainkan memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan sudah dicatat dalam laporan keuangan. Sebagai tambahan, keterangan secara lisan dan visitasi juga dapat dilakukan oleh DJBC dalam menerapkan audit kepabeanan.

Dalam penerapannya, pihak-pihak yang digolongkan sebagai subjek audit kepabeanan antara lain sebagai berikut :

  1. Importir
  2. Eksportir
  3. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
  4. Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
  5. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
  6. Pengusaha pengangkutan

Adapun tiga jenis audit kepabeanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain sebagai berikut :

  1. Audit Umum, di mana jenis audit ini memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan
  2. Audit Khusus, di mana jenis audit ini memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai
  3. Audit Investigasi, di mana jenis audit ditujukan untuk membantu proses penyelidikan dalam hal tindak pidana yang berhubungan dengan kepabeanan dan cukai

Sebagai tambahan, khusus untuk jenis audit khusus dan audit investigasi dilakukan sewaktu-waktu dan jenis audit umum dilakukan secara terencana. Dengan demikian, audit kepabeanan dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah disebutkan di atas. Untuk jenis impor dalam kepabeanan, Anda dapat melihat pada artikel ini. Saat ini Krishand Software hadir menyediakan beberapa program yang dapat mempermudah pekerjaan Anda dalam hal perpajakan, akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.