Jenis Impor Dalam Kepabeanan

Jenis Impor Dalam KepabeananSeperti yang sudah kita ketahui bahwa impor merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak importir dalam rangka memasukkan barang atau komoditas tertentu yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri. Impor ditujukan untuk mendapatkan barang atau komoditas yang berada di luar negeri dan dikirim ke dalam negeri. Namun tahukah kamu terdapat beberapa jenis impor yang terdapat dalam kepabeanan? Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai pengertian impor dan jenis-jenis impor dalam kepabeanan.

Pengertian Impor

Dalam UU No 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean, dimana Daerah Pabean yang dimaksud adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri dan berlawanan dengan ekspor. Impor biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri jika barang atau komoditas tertentu tersebut tidak didapatkan di Indonesia. Barang atau komoditas tertentu yang menjadi objek pengiriman selalu dikenakan bea masuk daerah pabean dan pajak yang berhubungan dengan kegiatan impor. Selain itu terdapat pembatasan dan larangan mengenai barang atau komoditas tertentu yang dapat dilihat dalam http://eservice.insw.go.id/.

Jenis Impor Dalam Kepabeanan

Berikut ini jenis impor yang digunakan dalam kepabeanan antara lain sebagai berikut :

  • Impor untuk Dipakai

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 huruf (b) UU Kepabeanan, jenis impor untuk dipakai merupakan jenis kegiatan memasukan barang atau komoditas tertentu ke dalam negeri yang memiliki tujuan untuk dapat langsung dipakai, dimiliki, dikuasai, dan dijual kembali oleh pihak yang ada di Indonesia.

  • Impor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Untuk istilah impor ini ditujukan untuk barang yang dibawa bersamaan dengan penumpang dan awak sarana pengangkut, dimana terdapat dua golongan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 203/2017 antara lain sebagai berikut :

    1. Golongan barang yang digunakan untuk keperluan pribadi (personal use)
    2. Golongan barang yang digunakan selain keperluan pribadi (non-personal use)

Jika nilai barang pribadi yang disebutkan diatas tidak melebihi batas nilai pabean atau jumlah tertentu, maka akan diberi pembebasan bea masuk barang impor dan tidak dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

  • Impor Barang Pelintas Batas

Untuk istilah ini merujuk kepada barang yang dibawa oleh pelintas batas, dimana pelintas batas merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk dapat melakukan perjalanan lintas batas yang melalui pos pengawasan lintas batas. Sama seperti sebelumnya, barang yang dibawa oleh pelintas batas dapat diberikan pembebasan bea masuk barang jika memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

  • Impor Sementara

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 PMK 178/2017, impor sementara merupakan kegiatan memasukkan terlebih dahulu barang impor ke daerah pabean yang selanjutnya akan diekspor kembali paling lama 3 tahun. Kegiatan ini tentunya dilakukan oleh pihak importir yang memiliki izin Kementerian, seperti menyelenggarakan kegiatan amal.

  • Reimpor

Kegiatan ini dilakukan dengan cara menarik kembali barang-barang ekspor, dimana memiliki alasan seperti penolakan dari negara importir, mutu barang, cacat ataupun peraturan yang mengharuskan barang tersebut ditarik.

Kesimpulan

Dengan demikian, Anda harus mengetahui istilah-istilah impor yang sering digunakan ketika bertransaksi di Indonesia. Untuk membantu Anda dalam menghitung pajak, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung pajak hingga pelaporan pajak. Selain itu, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga user tidak perlu menginput satu per satu lagi. Adapun aplikasi Krishand Software yang berhubungan dengan perpajakan, seperti :

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Segera hubungi 021-7367364 untuk informasi lebih lanjut.