Apa itu Impor Sementara

Apa itu Impor SementaraPada tahun 2022, Indonesia berhasil menggelar beberapa ajang balap internasional seperti World Super Bike, MotoGP, dan Formula E. Dalam mendukung perhelatan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selaku otoritas kepabeanan di Indonesia memberikan beberapa fasilitas yang berhubungan dengan bea dan cukai, seperti fasilitas impor sementara yang ditujukan untuk barang maupun fasilitas pendukung acara internasional. Namun apakah itu fasilitas impor sementara? Pada artikel Jenis Impor Dalam Kepabeanan, sudah dibahas bahwa Impor Sementara merupakan salah satu jenis impor yang ada di Indonesia. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut apa itu Impor Sementara dan bagaimana ketentuan di dalamnya.

Dalam Pasal 1 PMK 178/2017, impor sementara merupakan kegiatan memasukkan terlebih dahulu barang impor ke daerah pabean yang selanjutnya akan diekspor kembali paling lama 3 tahun. Namun terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi agar barang impor dapat digolongkan fasilitas impor sementara.

  1. Barang tidak habis pakai (fungsi dan bentuk)
  2. Barang tidak mengalami perubahan
  3. Dapat diidentifikasi ulang pada saat diekspor kembali
  4. Memiliki tujuan penggunaan yang jelas
  5. Memiliki bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor lagi

Setelah itu, apabila barang impor sudah memenuhi persyaratan di atas, berikut ini beberapa fasilitas yang diperoleh setelah disetujui untuk menerima fasilitas impor sementara :

  1. Fasilitas pembebasan bea masuk sebesar 100% dari nilai bea masuk
  2. Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor
  3. Fasilitas pembebasan ketentuan larangan dan pembatasan

Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 17/2017, kategori barang yang termasuk fasilitas impor sementara antara lain barang yang digunakan untuk :

  1. Barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi dan sejenisnya
  2. Barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional atau tenaga ahli, barang contoh dan peragaan
  3. Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga dan perlombaan
  4. Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan pengemasan barang impor atau ekspor
  5. Kapal wisata (yacht) asing yang dipergunakan oleh wisatawan asing
  6. Barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji dan dikalibrasi
  7. Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan dan penanggulangan gangguan keamanan
  8. Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan kemanusiaan
  9. Barang keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan
  10. Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia
  11. Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di dalam wilayah Indonesia, termasuk helikopter
  12. Barang pribadi yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut itu sendiri
  13. Barang pendukung untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri
  14. Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean
  15. Peti kemas dan perlengkapannya yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean

Dengan demikian, Anda sudah mengetahui bahwa terdapat beberapa kategori barang yang mendapatkan fasilitas impor sementara dengan berbagai fasilitas pembebasan di dalamnya. Saat ini Krishand Software hadir menyediakan beberapa program yang dapat mempermudah pekerjaan Anda dalam hal perpajakan, akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.