Pengukuhan PKP Jenis Bentuk Usaha Kerja Sama Operasi

Kerja Sama OperasiPada artikel Pengertian Wajib Pajak sudah dijelaskan mengenai jenis-jenis wajib pajak yang ada di Indonesia, salah satunya Kerja Sama Operasi (KSO) atau yang biasa dikenal dengan Joint Operation (JO) atau Joint Venture (JV). KSO merupakan sebuah istilah untuk dua atau lebih perusahaan yang melakukan kerjasama operasional dalam rangka mengerjakan proyek dengan tujuan untuk dapat memperluas wilayah usaha. Sebagai wajib pajak, maka KSO memiliki kewajiban dalam menjalankan perpajakan, seperti memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak hingga dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai ketentuan apa saja yang harus dilakukan KSO dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, yaitu membuat Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Tentunya hal pertama yang harus dijalankan KSO adalah membuat identitas pajak yang diakui di Indonesia, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam hal ini, untuk setiap KSO yang akan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka KSO wajib mengisi formulir pendaftaran yang ada di laman pajak.go.id dan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti :

  • Fotokopi bukti dokumen bahwa bentuk Kerja Sama Operasi sudah terdaftar dan didirikan
  • Fotokopi kartu NPWP dari seluruh anggota bentuk Kerja Sama
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota meliputi :
    1. Untuk Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi kartu NPWP
    2. Untuk Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor dan NPWP jika sudah terdaftar menjadi wajib pajak

Setelah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, KSO dapat mengajukan permohonan untuk dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi formulir pengukuhan PKP yang ada di laman ini dan melengkapi beberapa dokumen persyaratan yang sama ketika KSO akan mendapatkan NPWP. Namun, untuk KSO yang menggunakan kantor virtual, terdapat tambahan dokumen yang harus dilengkapi meliputi :

  • Dokumen yang menunjukkan bahwa terdapat perjanjian antara penyedia jasa kantor virtual dengan pengusaha
  • Dokumen yang menunjukkan bahwa memiliki izin atau keterangan lainnya kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang

Selanjutnya, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi selain mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yaitu :

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan
  • Tidak memiliki utang pajak, kecuali utang pajak yang sudah mendapatkan persetujuan untuk dapat diangsur atau ditunda

Setelah itu, permohonan dapat diajukan secara langsung melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Nantinya keputusan permohonan pengukuhan PKP dapat diberikan paling lama 1 hari kerja sejak pengajuan diterima lengkap dan apabila disetujui, perusahaan wajib meminta sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPh, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung PPh hingga pelaporan PPh tersebut. Kemudian, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga Anda tidak perlu menginput satu per satu lagi. Berikut ini beberapa program Krishand Software yang dapat membantu Anda dalam hal perpajakan, seperti :

  • Krishand Payroll untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 21/26
  • Krishand Withholding Tax untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22
  • Krishand PPN untuk membantu Anda dalam menghitung PPN, baik PPN keluaran maupun masukan

Selain program yang sudah disebutkan di atas, Krishand Software juga memiliki program yang dapat membantu pekerjaan Anda yang berhubungan dengan akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.