Pengertian Juru Sita Pajak

Pengertian Juru Sita PajakPada pembahasan Penagihan Seketika & Sekaligus, kita sudah membahas mengenai ketentuan penagihan pajak seketika maupun sekaligus yang dilakukan oleh juru sita pajak. Penagihan pajak tentunya hal yang lumrah dapat ditemukan di beberapa kasus pajak yang membutuhkan tindakan tegas dalam hal perpajakan. Dalam hal ini, juru sita pajak merupakan pihak yang diberikan kuasa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat melaksanakan kegiatan penagihan pajak. Pada pembahasan kali ini kami akan membahas apa saja pengertian, tugas-tugas juru sita pajak dan bagaimana ketentuan yang ada di dalamnya.

Dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), pengertian juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. Dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian, terdapat perbedaan antara penagihan pajak pusat dan daerah. Untuk penagihan pajak pusat, kewenangan diberikan untuk pejabat yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana tercantum Pasal 3 ayat (1) UU PPSP dan PMK 189/2020. Selain itu, untuk penagihan pajak daerah, kewenangan diberikan untuk pejabat yang ditunjuk langsung oleh Kepala Daerah, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Contoh pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah antara lain pajak hotel dan restoran, penerangan jalan, dan kendaraan bermotor.

Namun, tidak sembarang orang dapat ditunjuk sebagai juru sita pajak karena tugas yang dilakukan sama kedudukannya dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu terdapat beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi juru sita pajak sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 antara lain sebagai berikut :

  • Memiliki ijazah tamatan Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itu
  • Memiliki pangkat dengan minimal level Pengatur Muda/Golongan II/a
  • Memiliki kesehatan jasmani
  • Telah menempuh pendidikan dan sudah mengikut pelatihan juru sita pajak
  • Bersikap jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian

Sebelum dikukuhkan sebagai juru sita pajak, nantinya juru sita pajak akan diambil sumpah janji menurut agama atau kepercayaannya masing-masing oleh pejabat yang berwenang. Juru sita pajak memiliki tugas utama untuk melakukan penagihan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan dan berwenang untuk memeriksa wajib pajak seperti memberikan surat paksa pajak, penyitaan pajak hingga penyanderaan pajak.

Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPh, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung PPh hingga pelaporan PPh tersebut. Kemudian, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga Anda tidak perlu menginput satu per satu lagi. Berikut ini beberapa program Krishand Software yang dapat membantu Anda dalam hal perpajakan, seperti :

  • Krishand Payroll untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 21/26
  • Krishand Withholding Tax untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22
  • Krishand PPN untuk membantu Anda dalam menghitung PPN, baik PPN keluaran maupun masukan

Selain itu, Krishand Software juga memiliki program yang dapat membantu pekerjaan Anda yang berhubungan dengan akuntansi, inventory, dan penjualan. Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.