Pengertian Kuasa Wajib Pajak

Pengertian Kuasa Wajib PajakPada artikel Hal yang Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan sudah dijelaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang dibuat oleh wajib pajak harus ditandatangani oleh wajib pajak itu sendiri maupun kuasa wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus. Dalam hal ini, terdapat dua opsi penandatangan dalam SPT Masa yang dibuat, di mana wajib pajak yang membuat SPT Masa itu sendiri maupun kuasa wajib pajak yang diberikan tanggung jawab khusus. Namun apa itu pengertian kuasa wajib pajak? Pada pembahasan kali ini akan dibahas pengertian kuasa wajib pajak dan bagaimana ketentuan di dalamnya menurut peraturan perpajakan.

Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat menunjuk pihak tertentu sebagai kuasa wajib pajak itu sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selanjutnya kuasa wajib pajak ini akan melaksanakan kewajiban formal dan material serta hak wajib pajak yang sudah diatur dalam peraturan perpajakan. Selain itu, dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP juga sudah dijelaskan mengenai persyaratan dan apa saja yang harus dilakukan oleh kuasa wajib pajak. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi kuasa wajib pajak adalah :

  • Memahami ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan perpajakan
  • Mempunyai surat kuasa khusus dari wajib pajak
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Melaporkan SPT PPh secara tepat waktu (Untuk tahun pajak sebelum diberikan kuasa)
  • Tidak pernah berhubungan dengan pidana di bidang perpajakan

Berdasarkan persyaratan di atas, dalam Pasal 49 ayat (2) PP 74/2011, kuasa wajib pajak bisa dilaksanakan oleh Konsultan Pajak dan Bukan Konsultan Pajak. Sebagai tambahan, konsultan pajak juga harus memiliki izin konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan surat pernyataan sebagai konsultan pajak. Dalam menjalankan tugas sebagai kuasa wajib pajak, tentunya diperlukan surat kuasa, yang di dalamnya harus memuat :

  • Nama, alamat, dan tanda tangan bermeterai serta NPWP pemberi kuasa
  • Nama, alamat, dan tanda tangan bermeterai serta NPWP penerima kuasa
  • Terdapat hak atau kewajiban perpajakan tertentu yang harus dijalankan

Selain itu, pemberian masa kuasa dapat selesai apabila memenuhi beberapa kondisi seperti :

  • Terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  • Terbukti tidak kooperatif dalam pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
  • Terbukti melakukan tindak pidana selain berhubungan dengan perpajakan
  • Berakhirnya masa penunjukkan sudah berakhir
  • Pencabutan yang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri

Dengan demikian, dengan diberikannya wewenang kepada kuasa wajib pajak, wajib pajak tetap memiliki tanggungjawab penuh atas seluruh risiko dalam hal perpajakan, dengan pertimbangan seluruh keputusan yang diambil oleh kuasa wajib pajak sepatutnya juga diketahui oleh wajib pajak itu sendiri. Tentunya hal ini dimaksudkan untuk menghindari miskomunikasi yang bisa saja terjadi di kemudian hari. Untuk format surat kuasa khusus dapat diunduh di laman ini.

Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPh, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung PPh hingga pelaporan PPh tersebut. Kemudian, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga Anda tidak perlu menginput satu per satu lagi. Berikut ini beberapa program Krishand Software yang dapat membantu Anda dalam hal perpajakan, seperti :

  • Krishand Payroll untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 21/26
  • Krishand Withholding Tax untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22
  • Krishand PPN untuk membantu Anda dalam menghitung PPN, baik PPN keluaran maupun masukan

Selain program yang sudah disebutkan di atas, Krishand Software juga memiliki program yang dapat membantu pekerjaan Anda yang berhubungan dengan akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.