Tarif & Perhitungan PPh 21 Final Atas Pesangon

 PPh 21 Final Atas PesangonPesangon merupakan salah satu hak karyawan yang sudah diatur dalam Undang-Undang dan harus diberikan oleh perusahaan ketika karyawan memasuki masa pensiun atau terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pesangon dihitung dari upah tetap ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, di mana besarannya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan yang sudah kami sebutkan pada artikel Besaran Pesangon Menurut UU Cipta Kerja.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 disebutkan bahwa pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Objek Pajak Pasal 21 Final

Pesangon merupakan objek pajak penghasilan pasal 21 yang bersifat final atau PPh 21 Final, yaitu pajak yang dikenakan langsung saat seseorang atau wajib pajak menerima penghasilan. Pada pasal 2 PP No 68 Tahun 2009 disebutkan “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.

Yang dimaksud dibayarkan sekaligus yakni jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Tarif Pajak Atas Pesangon

Dalam PP No 65 Tahun 2009, tarif PPh 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan sebagai berikut:

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenakan tarif sebesar 0% (nol persen);
  • Penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dikenakan tarif sebesar 5% (lima persen);
  • Penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dikenakan tarif sebesar 15% (lima belas persen);
  • Penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dikenakan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Tarif PPh 21 final tersebut diberlakukan atas jumlah kumulatif pesangon dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. Jika pesangon diberikan sampai tahun ketiga atau lebih, maka pemotongan pajak tahun ketiga dan seterusnya dilakukan dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1a Undang-Undang PPh.

Contoh Perhitungan PPh 21 Atas Pesangon

Anton merupakan karyawan dari sebuah perusahaan swasta yang mengalami PHK dikarenakan usianya sudah memasuki masa pensiun. Perusahaan memberikan uang pesangon ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan nominal seluruhnya sebesar Rp750.000.000,00. Berapa pajak yang dikenakan atas pesangon tersebut?

Jawaban:

Nominal pesangon yang diterima oleh Anton sudah memasuki lapisan tarif paling tinggi yakni 25%, namun untuk menghitung besaran PPh 21nya tidak bisa kita hitung langsung dari jumlah pesangon dikalikan 25%, sebab harus kita hitung dari mulai lapisan terkecil. Berikut perhitungannya:

Jika dibayarkan sekaligus:

Jadi besaran PPh 21 final atas pesangon yang diterima Anton yaitu Rp125.000.000. Jika pajak tersebut dibebankan kepada Anton, maka Anton hanya menerima pesangon sebesar Rp625.000.000.

Jika dibayarkan bertahap:

  1. Bulan April 2019 dibayar Rp250.000.000
  2. Bulan April 2020 dibayar Rp250.000.000
  3. Bulan April 2021 dibayar Rp250.000.000

Pesangon yang diterima jika pajak dipotong dari pegawai:

  • Bulan April 2019 = 250.000.000 – 25.000.000 = 225.000.000
  • Bulan April 2020 = 250.000.000 – 37.500.000 = 215.500.000
  • Bulan April 2021 = 250.000.000 – 31.500.000 = 218.500.000

Pembayaran Dan Pelaporan

Jika di bulan bersangkutan perusahaan harus membayar PPh 21 atas penghasilan karyawan dan PPh 21 atas pesangon, maka perusahaan jangan menjumlahkan dari kedua nominal tersebut, karena kode setoran PPh 21 atas penghasilan karyawan berbeda dengan kode setoran PPh 21 atas pesangon. Kode setoran PPh 21 atas penghasilan karyawan adalah 100 – (Masa PPh Pasal 21), sedangkan kode setoran PPh 21 atas pesangon adalah 401 – (PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon).

Jika terjadi pembayaran PPh 21 atas pesangon, perusahaan harus menerbitkan bukti pemotongan PPh 21 final (Formulir 1721-VII) untuk pegawai bersangkutan. Bukti pemotongan PPh 21 final atas pesangon berbeda dari bukti pemotongan PPh 21 pegawai tetap (Formulir 1721-A1) sehingga pada saat melaporkan SPT tahunan orang pribadi, pegawai harus melaporkan kedua bukti potong tersebut.

Perhitungan PPh21 Atas Pesangon Di Program Krishand

Pada program Krishand Payroll dan Krishand PPh 21, Anda dapat menghitung besaran PPh 21 final atas pesangon yang diterima oleh pegawai. Anda cukup mengisi besaran pesangon tersebut pada menu bukti pemotongan PPh 21 Final, maka besaran pajak atas pesangon akan terhitung secara otomatis sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

Demikianlah artikel mengenai perhitungan PPh 21 final atas pesangon. Untuk melihat artikel lainnya dapat mengunjungi Blog Krishand dari browser Anda.

AK-2209