Besaran Pesangon Menurut UU Cipta Kerja Bila Kena PHK

Besaran Pesangon

Besaran pesangon kini resmi di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Besaran pesangon ini merupakan salah satu klaster yang menjadi pro dan kontra para pekerja/buruh dari beberapa klaster yang ada di dalam UU Cipta Kerja, hal tersebut dikarenakan adanya pemangkasan besaran nilai pesangon dari beberapa pasal pada undang-undang sebelumnya yaitu UU No 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja dengan turunan PP No 35 Th 2021, berikut ketentuan besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerjanya bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja:

Hak

Pegawai

Masa Kerja

Pegawai

Yang Didapat
 

Uang

Pesangon

Kurang dari 1 (satu) tahun1 (satu) bulan upah
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun2 (dua) bulan upah
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun3 (tiga) bulan upah
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun4 (empat) bulan Upah
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun5 (lima) bulan Upah
5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun6 (enam) bulan Upah
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun7 (tujuh) bulan Upah
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun8 (delapan) bulan
Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih9 (sembilan) bulan Upah
Uang Penghargaan Masa Kerja3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun2 (dua) bulan Upah
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun3 (tiga) bulan Upah
9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun4 (empat) bulan Upah
12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun5 (lima) bulan Upah
15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun6 (enam) bulan Upah
18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun7 (tujuh) bulan Upah
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun8 (delapan) bulan Upah
24 (dua puluh empat) tahun atau lebih10 (sepuluh) bulan Upah
Uang Penggantian HakBesaran uang penggantian hak tergantung dari hak-hak yang seharusnya diterima oleh pegawai, diantaranya:
a.     Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b.     Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja
c.      Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Tabel Hak Pegawai/Buruh Yang Tekena PHK

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.

Jika upah pekerja dibayarkan dengan hitungan harian, maka dasar upah yang dipakai adalah 30 dikali upah perhari.

Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir. Jika lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.

Besaran Pesangon Yang Diterima Berdasarkan Alasan PHK

1. PHK karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja kembali maka pekerja/buruh berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

2. PHK karena alasan pengambilalihan perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

Jika dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

3. PHK karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

Namun jika efisiensi yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

4. PHK karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka pekerja/ buruh berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

Namun jika perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

5. PHK karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka pekerja/buruh berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

Namun jika keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup maka pekerja/buruh berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

6. PHK karena alasan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

Namun jika penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

7. PHK karena alasan perusahaan pailit maka pekerja/buruh berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

8. PHK karena alasan adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan seperti:

  • Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh.
  • Membujuk atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
  • Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh.
  • Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
  • Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

Maka pekerja/buruh berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

Jika putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud diatas, maka pekerja/buruh hanya berhak atas:

  • Uang penggantian hak.
  • Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja.

9. PHK karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka pekerja/buruh berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

10. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, maka pekerja/buruh hanya berhak atas:

  • Uang penggantian hak.
  • Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja.

11. PHK karena alasan pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) kali atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis maka pekerja/buruh berhak atas:

  • Uang penggantian hak.
  • Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja.

12. PHK karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama maka pekerja/buruh berhak atas:

  • Uang penggantian hak.
  • Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja.

13. Pekerja ditahan pihak berwajib

Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan:

  1. Untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari Upah;
  2. Untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari Upah;
  3. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat puluh lima persen) dari Upah;
  4. Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari Upah.

Bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.

Jika selama 6 (enam) bulan pekerja atau jika sebelum 6 (enam) bulan pekerja sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan maka perusahaan berhak melakukan PHK dan pekerja berhak atas:

  • Uang penggantian hak dan
  • Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja.

Jika selama selama 6 (enam) bulan atau atau jika sebelum 6 (enam) bulan pekerja sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan ditahan namun tidak menyebabkan kerugian perusahaan maka perusahaan berhak melakukan PHK dan pekerja berhak atas:

  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas dan
  • Uang penggantian hak.

Jika sebelum 6 (enam) bulan pengadilan menyatakan tidak bersalah maka pengusaha mempekerjakan pekerja kembali.

14. Pengusaha dapat melakukan PHK atau pekerja sendiri yang mengajukan PHK karena alasan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka pekerja/buruh berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

15. PHK karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun maka pekerja/buruh berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

16. PHK karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:

  • Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tabel diatas.
  • Uang penggantian hak.

Pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat PHK. Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

Bagi pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil, wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil dengan pekerja/buruh.

(AK-2107)