Jenis Perizinan Bisnis FnB

Bisnis F&BJenis Perizinan Yang Perlu Disiapkan Untuk Membuka Bisnis FnB

Banyaknya minat di kalangan pengusaha untuk membuka bisnis FnB menjadikan bisnis ini berkembang pesat di Indonesia. Bisnis FnB merupakan usaha yang berfokus pada makanan dan minuman dari mulai pembuatan sampai penjualan, dikenal juga dengan sebutan bisnis kuliner. Karena produk yang dijual adalah makanan dan minuman, bisnis FnB tidak memaksakan pemiliknya memiliki modal yang besar, dengan modal kecil pun para pelaku usaha bisa membuka bisnis ini, tentunya disesuaikan dengan produk yang akan dijualnya.

Seperti halnya usaha bisnis lain, jika Anda berniat membuka bisnis FnB seperti kafe atau restoran tentunya juga memerlukan perizinan sebagai legalitas usaha yang dijalankannya. Izin yang harus dibuat sebelum membuka usaha FnB adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Apa Itu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ?

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan bukti izin usaha yang wajib dimiliki pelaku usaha di sektor pariwisata seperti penyedia akomodasi (hotel, penginapan, losmen), jasa perjalanan wisata, jasa pramuwisata, jasa penyedia makanan dan minuman dan sebagainya.

Pada Permenpar Nomor 10 Tahun 2018 dijelaskan bahwa, TDUP diterbitkan oleh lembaga OSS yaitu lembaga pemerintah non kementerian yang berperan memberikan izin usaha secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) kepada pelaku usaha atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati dan walikota.

Pengajuan TDUP juga dapat dilakukan melalui dinas penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota.

Syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di antaranya:

  1. Biodata pemohon (nama, alamat, telepon dan email). Jika pemohon adalah badan usaha, nama dan alamat mengunakan nama perusahaan.
  2. Surat permohonan dan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermeterai.
  3. Fotokopi identitas pemohon. KTP untuk WNI, KITAS atau paspor / visa untuk WNA.
  4. Jika dikuasakan, membawa surat kuasa di atas kertas bermeterai dan KTP orang yang diberi kuasa.
  5. Jika pemohon merupakan badan usaha, harus melampirkan:
    • Fotokopi akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada).
    • Fotokopi Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh :
      1. Kemenkunham, jika PT dan Yayasan.
      2. Kementrian, jika koperasi.
      3. Pengadilan negeri, jika CV.
    • Fotokopi NPWP badan usaha atau perorangan.
  1. Bukti hak atas tanah dan atau bukti sewa atau kerjasama.
  2. Surat keterangan domisili dari kecamatan atau kelurahan setempat.
  3. Melampirkan surat izin teknis seperti :
    • IMB
    • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki izin lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro dan kecil)
    • Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) disertakan KTP.
    • Izin lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL), dikecualikan untuk usaha yang berada di gedung atau kawasan yang sudah memiliki izin lingkungan, maka melampirkan AMDAL atau UKL/UPL dari gedung atau kawasan (untuk usaha menengah dan besar).
  1. Surat pernyataan pemilik atau pimpinan perusahaan untuk mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS) yang harus dilakukan setelah TDUP diterbitkan.

Mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS)

Setelah mendapatkan TDUP, pemohon diharuskan mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS). Sertifikat Laik Sehat ini merupakan dokumen yang menjamin kesehatan prosedur dan produk makanan atau minuman yang dijual. Syarat mendapatkan sertifikat ini di antaranya memiliki sertifikasi pelatihan hygiene sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang bekerjasama dengan dinas kesehatan.

Setidaknya ada dua sertifikat kursus yang diperlukan untuk mendapatkan SLS ini yaitu dari penanggung jawab usaha dan pekerja seperti chef, barista, atau lainnya yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.

Setelah TDUP dan SLS selesai diurus maka TDUP dan SLS tersebut digunakan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional dan dapat digunakan sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Dalam hal TDUP telah diterbitkan namun SLS masih dalam proses, pemilik masih diberi waktu 3 hingga 12 bulan untuk mengurusnya baru kemudian mendapatkan NIB.

Demikianlah artikel mengenai jenis perizinan yang perlu disiapkan untuk membuka usaha F&B. Anda dapat mengunjungi Blog Krishand untuk melihat artikel kami lainnya.

Krishand hadir menciptakan banyak pilihan software yang dapat membantu bisnis Anda berjalan dengan baik. Software Krishand akan memudahkan Anda dalam pencatatan keuangan, penggajian karyawan sampai perhitungan perpajakan. Untuk mengetahui software apa yang cocok untuk bisnis Anda, kunjungi website kami di www.krishand.com.

AK-2207