Pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha

Pemerintah Indonesia sejak 2018 mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha yang dimaksud dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha melalui Perpres nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah dikeluarkan dari tahun 2017, implementasi peraturan ini baru berlaku secara efektif mulai pertengahan tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan tesebut dibuat agar para pengusaha di Indonesia lebih mudah untuk mendapatkan perizinan usaha atau dagang. Dengan adanya peraturan ini sangat membantu dan memudahkan para pelaku usaha dalam memperoleh perizinan usaha, karena para pengusaha tidak perlu repot lagi untuk mengurus SIUP, IUI, TDP, dan lainnya.

Pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan sebuah identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya. Nomor induk berusaha digunakan oleh pelaku usaha agar mendapatkan izin usaha dan juga izin komersial atau operasional. NIB juga digunakan untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Selain itu, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

Cara Membuat NIB

Untuk pelaku usaha yang mau membuat NIB wajib mengikuti beberapa prosedur pembuatannya, seperti:

  1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran akun OSS dengan cara mengakses laman Online Single Submission, pada oss.go.id. Klik “DAFTAR/MASUK” kemudian klik “Daftar” maka aplikasi akan menampilkan form registrasi. Lengkapi data-data seperti jenis identitas, Nomor Induk Kependudukan (NIK), negara asal, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email. Setelah selesai mengisi semua kolom yang ada, klik “Submit”
  2. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Aktivasi akun mengikuti petunjuk yang terdapat dalam email tersebut, selanjutnya laman OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.
  3. Setelah mendapatkan akun OSS, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NIB dengan cara masuk ke akun yang sebelumnya sudah diberikan. Jika berhasil laman akan memunculkan menu home, berikutnya Klik ‘Perijinan Mikro” pada menu di sisi kiri, lalu klik ‘Pengajuan Baru’. Isi semua data-data mengenai perusahaan yang dibutuhkan seperti: nama usaha, sektor usaha, bidang usaha, alamat usaha, tempat usaha, jumlah tenaga kerja, dan lainnya, klik tombol ‘Simpan Data’. Jika pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat melakukan pembuatan NPWP.

Manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB)

1. Kemudahan pengurusan dokumen

Dengan mengurus NIB melalui OSS pelaku usaha akan memperoleh dokumen lainnya, seperti:

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pemohon belum memiliki.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara otomatis.
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau

2. Pengembangan Usaha Lebih Cepat dan Bebas Gangguan

Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha dapat mengembangkan usaha lebih cepat tanpa adanya gangguan atau rasa kekhawatiran karena belum memiliki legalitas perusahaan. Usaha yang legal dan resmi adalah sebuah jaminan pada kepercayaan konsumen atau investor.

3. Memangkas Proses Pengurusan Izin

Dengan NIB, Pelaku Usaha tidak perlu lagi mengurus persyaratan izin usaha lainnya. Hanya dengan pendaftaran NIB, Pelaku Usaha dapat memperoleh dokumen legalitas perusahaan dibutuhkan lainnya untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP). Oleh karena itu, NIB bisa dikatakan dapat membantu proses perizinan usaha jadi lebih terintegrasi. Pelaku usaha pun tidak perlu lagi mengurus dokumen perizinan lainnya secara terpisah.