Peta Jalur Pajak Karbon

 

Peta Jalur Pajak KarbonDalam artikel pajak karbon sebelumnya sudah kita bahas pengertian dan gambaran umum mengenai pajak karbon. Pada artikel kali ini kita akan dibahas lebih lanjut mengenai peta jalur pajak karbon. Sebelum itu kita bahas terlebih dahulu mengenai latar belakang adanya pajak karbon. Adanya pajak atas karbon di latar belakangi oleh hal-hal sebagai berikut:

  1. Perlunya pengendalian peningkatan emisi gas rumah kaca di atmosfer yang menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi sehingga akan menurunkan risiko perubahan iklim dan bencana di Indonesia.
  2. Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 29% (dengan usaha sendiri) pada tahun 2030 sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang sudah disepakati.
  3. Mitigasi* perubahan iklim di Indonesia membutuhkan pembiayaan
  4. Mengubah perilaku pelaku aktivitas ekonomi yang berpotensi menghasilkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

*mitigasi : merupakan upaya untuk mengurangi atau upaya dalam menanggulangi bencana

Pengaturan dalam UU Harmonisasi Peraturan Pajak

Dalam pelaksanaan Pajak Karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap yang akan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor dan kondisi ekonomi. Penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan (justice) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp. 30,00 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e). Implementasi pertama kali dilakukan tanggal 1 April 2022 pada sektor PLTU Batubara dengan skema cap and tax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU Batubara.

Peta Jalur Pajak Karbon

Tahun 2021:

Pada tahun 2021, pemerintah akan melakukan pembahasan rencana undang-undang harmonisasi peraturan pajak dan finalisasi rencana peraturan presiden mengenai nilai ekonomi pajak karbon. selain itu pemerintah akan melakukan peningkatan mekanisme dan teknis pajak karbon dan bursa karbon serta melakukan uji coba perdagangan karbon pada sektor pembangkit listrik oleh kementerian ESDM.

Tahun 2022:

Kemudian pada tahun 2022 pemerintah akan melakukan penetapan batas atas emisi pada sektor pembangkit listrik batubara oleh kementerian ESDM dan melakukan penerapan pajak karbon secara terbatas pada PLTU batubara pada tanggal 1 April 2022. Kemudian pemerintah juga akan menentukan batas atas emisi berdasarkan hasil uji coba perdagangan karbon sektor pembangkit listrik.

Tahun 2025:

Finalnya pada tahun 2025 pemerintah akan melakukan perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon dan perluasan sektor pajak karbon sesuai dengan kesiapan masing-masing sektor. Pemerintah juga akan melakukan penetapan aturan pelaksanaan pajak untuk sektor lainnya

Demikian artikel peta jalur pajak karbon, jika Anda tertarik untuk membaca artikel-artikel menarik lainnya klik Blog Krishand untuk membuka blog krishand software. Jika Anda sedang mencari program-program yang dapat membantu Anda dalam pengelolaan pajak, Anda bisa klik Krishand Software. Dalam website tersebut terdapat beberapa program baik akuntansi, pajak, maupun payroll yang dapat Anda download trialnya secara gratis. Semoga bermanfaat. 😊

JP2112