Penerapan Pajak Karbon Di Indonesia

Penerapan Pajak KarbonMasih berhubungan dengan artikel sebelumnya Harmonisasi Peraturan Pajak, dalam Rencana Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak  tersebut ditambahkan juga peraturan baru yang belum ada sebelumnya yaitu penerapan pajak karbon. Melihat tingkat pencemaran yang semakin tinggi, pemerintah perlu mengambil langkah pencegahan untuk mengurangi hal tersebut. Salah satu cara pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menerapkan pajak karbon. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan para pelaku industri mulai mengurangi tingkat pencemaran yang dihasilkan dari emisi gas buang, baik pabrik, kendaraan maupun peralatan lainnya.

Pengertian Pajak Karbon

Pajak karbon secara taksonomi dapat dikatakan sebagai turunan dari Pigouvian Tax. Pajak pigouvian adalah jenis pajak dari setiap aktivitas pasar yang menghasilkan eksternalitas negatif. Atau pajak karbon dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas emisi dan bahan bakar dari fosil. Pajak karbon dirancang dengan tujuan untuk mengubah perilaku untuk mengurangi emisi/polusi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ditimbulkan oleh perusahaan dalam proses produksi, dan juga untuk mengurangi jumlah bahan bakar fosil yang digunakan oleh individu dan perusahaan.

Penerapan Pajak Karbon

Penerapan pajak karbon diterapkan atas:

  1. Kandungan karbon, contohnya pajak karbon atas bahan bakar
  2. Direct emission/emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dilepaskan langsung

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa subjek pajak akan membayar sesuai jenis dan jumlah bahan bakar yang diproduksi/dikonsumsi atau berdasarkan jumlah emisi GRK yang dilepaskan sesuai hasil pengukuran dan verifikasi.

Skema Penerapan Pajak Karbon

Pemerintah mencanangkan akan ada dua alternatif dalam  penerapan pajak karbon, yaitu:

  1. Mengadakan pungutan pajak karbon menggunakan instrumen perpajakan yang telah ada sekarang, dari cukai, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tingkat pusat hingga Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di level daerah
  2. Membentuk instrumen baru, dengan kebijakan tersendiri terkait pajak karbon di Indonesia. Instrumen baru ini akan menjadi revisi dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Tarif Pajak Karbon dan Contoh Perhitungan

Tarif pajak karbon menjadi perdebatan dan perselisihan yang cukup sengit dalam pembahasan antara kemenkeu dan DPR. Namun akhirnya disepakati  bahwa tarif pajak karbon adalah Rp. 30,-/kg setara CO2 dimana lebih kecil dari nominal yang diajukan sebelumnya sebesar Rp. 75,-/kg setara CO2. Nilai pajak karbon yang disepakati senilai Rp. 30,-/kg setara CO2  atau Rp. 3.000,-/ton setara CO2.

Contoh perhitungan:

Jika perusahaan dalam proses produksinya mengeluarkan emisi gas rumah kaca senilai 30 ton dalam satu periode maka pemerintah akan mengenakan pajak karbon senilai Rp. 3.000 x 30 = Rp. 90.000,-

Negara-Negara yang Menerapkan Pajak Karbon

Ada beberapa negara yang telah menerapkan pajak karbon, diantaranya:

  1. Finlandia (1990)
  2. Swedia (1991)
  3. Norwegia (1991)
  4. Jepang (2012)
  5. Australia (2012)
  6. Inggris (2013)
  7. Tiongkok (2017)
  8. Singapura (2019)

Demikian artikel terkait pajak karbon, klik Blog Krishand untuk melihat artikel menarik lain yang dapat menambah pengetahuan Anda mengenai pajak, akuntansi dan payroll. Klik Krishand Software jika Anda tertarik untuk mencoba atau sedang mencari program-program yang dapat membantu Anda dalam mengelola perpajakan. Pada website tersebut terdapat beberapa program baik akuntansi, pajak, maupun payroll yang dapat Anda download trialnya secara gratis. Semoga bermanfaat. 😊

JP2111