Perlakuan Pajak Atas Barang Sampel

Pajak Atas Barang Sampel

Seringkali kita mendengar istilah barang sampel, dimana barang ini memiliki tujuan untuk mempromosikan barang tertentu kepada konsumen. Tentunya perusahaan memilih barang sampel sebagai salah satu strategi marketing yang dilakukan untuk dapat mendongkrak penjualan perusahaan. Dengan barang sampel, diharapkan calon konsumen sudah mengetahui bagaimana kualitas barang yang ditawarkan sebelum membelinya dan calon konsumen dengan senang hati akan menerima barang sampel karena barang sampel diberikan secara cuma-cuma atau gratis. Dalam perpajakan, dengan adanya kegiatan penyerahan barang sampel kepada calon konsumen, maka kegiatan penyerahan barang sampel termasuk dalam Penyerahan Barang Kena Pajak Secara Cuma-Cuma sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN).

Tentunya barang sampel baru diperhitungkan dalam aspek perpajakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah menyerahkan barang sampel yang merupakan Barang Kena Pajak yang diproduksi oleh PKP kepada calon konsumen secara gratis/ cuma-cuma, sehingga diperhitungkan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam hal ini, untuk setiap kegiatan penyerahan barang sampel yang dilakukan oleh PKP, maka PKP harus membuat dan menerbitkan Faktur Pajak untuk mencatat nominal penyerahan barang sampel tersebut. Tetapi Faktur Pajak yang diterbitkan atas kegiatan ini, berbeda dengan Faktur Pajak yang diterbitkan ketika PKP melakukan kegiatan penyerahan BKP dan JKP. Berikut ini perbedaan antara perlakuan PPN untuk barang sampel dengan BKP/ JKP pada umumnya.

KeteranganPPN atas Barang SampelPPN atas BKP dan JKP biasa
Dasar Pengenaan PajakMenggunakan DPP Nilai LainMenggunakan Harga Perolehan BKP/ JKP
Faktur PajakKode Transaksi 04Kode Transaksi 01

CONTOH KASUS

PT Maju Jaya merupakan perusahaan yang memproduksi elektronik, seperti kulkas, tv, mesin cuci, dan lain-lain. Dalam rangka mempromosikan produk terbarunya, Pada tanggal 30 Juni 2021, PT Maju Jaya memberikan barang sampel kepada PT Sentosa Abadi selaku perusahaan yang menjual produk elektronik. Produk yang diserahkan oleh PT Maju Jaya kepada PT Sentosa Abadi memiliki harga jual Rp 50.000.000. Atas penyerahan ini, PT Maju Jaya wajib menerbitkan faktur pajak keluaran dengan perincian sebagai berikut:

DPP : Rp 50.000.000,00

PPN : Rp 50.000.000,00 x 10% = Rp 5.000.000,00

Atas transaksi ini, PPN yang terhitung merupakan pajak keluaran yang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh PKP yang memberikan barang sampel, yaitu PT Maju Jaya.

Sementara, bagi PT Sentosa Abadi, faktur pajak yang diterima dari PT Maju Jaya atas pemberian barang sampel elektronik merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Setelah itu, berikut ini jurnal yang harus dibuat oleh PT Maju Jaya selaku pihak yang menyerahkan barang sampel.

TanggalKeteranganRefDK
2021
Juni30Biaya Promosi55.000.000
      Persediaan50.000.000
      PPN Keluaran5.000.000
(Mencatat promosi)

Dengan pemaparan artikel diatas, kita sudah mengetahui bahwa barang sampel merupakan BKP yang diberikan secara cuma-cuma, sehingga dikenakan PPN juga. Untuk memudahkan Anda dalam menghitung PPN barang sampel hingga pelaporan Faktur Pajak, Krishand Accounting hadir untuk membantu Anda dalam pengelolaan seluruh transaksi yang berhubungan dengan PPN. Selain itu, Krishand Accounting juga dapat membantu Anda dalam pencatatan dari Purchase Requisition, Purchase Order, Bukti Penerimaan Barang, Sales Order, Surat Jalan, Invoice, Inventory, Faktur Pajak, Jurnal, sampai dengan Laporan Keuangan.