Seringkali kita mendengar istilah barang sampel, dimana barang ini memiliki tujuan untuk mempromosikan barang tertentu kepada konsumen. Tentunya perusahaan memilih barang sampel sebagai salah satu strategi marketing yang dilakukan untuk dapat mendongkrak penjualan perusahaan. Dengan barang sampel, diharapkan calon konsumen sudah mengetahui bagaimana kualitas barang yang ditawarkan sebelum membelinya dan calon konsumen dengan senang hati akan menerima barang sampel karena barang sampel diberikan secara cuma-cuma atau gratis. Dalam perpajakan, dengan adanya kegiatan penyerahan barang sampel kepada calon konsumen, maka kegiatan penyerahan barang sampel termasuk dalam Penyerahan Barang Kena Pajak Secara Cuma-Cuma sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN).
Tentunya barang sampel baru diperhitungkan dalam aspek perpajakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah menyerahkan barang sampel yang merupakan Barang Kena Pajak yang diproduksi oleh PKP kepada calon konsumen secara gratis/ cuma-cuma, sehingga diperhitungkan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam hal ini, untuk setiap kegiatan penyerahan barang sampel yang dilakukan oleh PKP, maka PKP harus membuat dan menerbitkan Faktur Pajak untuk mencatat nominal penyerahan barang sampel tersebut. Tetapi Faktur Pajak yang diterbitkan atas kegiatan ini, berbeda dengan Faktur Pajak yang diterbitkan ketika PKP melakukan kegiatan penyerahan BKP dan JKP. Berikut ini perbedaan antara perlakuan PPN untuk barang sampel dengan BKP/ JKP pada umumnya.
Keterangan | PPN atas Barang Sampel | PPN atas BKP dan JKP biasa |
Dasar Pengenaan Pajak | Menggunakan DPP Nilai Lain | Menggunakan Harga Perolehan BKP/ JKP |
Faktur Pajak | Kode Transaksi 04 | Kode Transaksi 01 |
CONTOH KASUS
PT Maju Jaya merupakan perusahaan yang memproduksi elektronik, seperti kulkas, tv, mesin cuci, dan lain-lain. Dalam rangka mempromosikan produk terbarunya, Pada tanggal 30 Juni 2021, PT Maju Jaya memberikan barang sampel kepada PT Sentosa Abadi selaku perusahaan yang menjual produk elektronik. Produk yang diserahkan oleh PT Maju Jaya kepada PT Sentosa Abadi memiliki harga jual Rp 50.000.000. Atas penyerahan ini, PT Maju Jaya wajib menerbitkan faktur pajak keluaran dengan perincian sebagai berikut:
DPP : Rp 50.000.000,00
PPN : Rp 50.000.000,00 x 10% = Rp 5.000.000,00
Atas transaksi ini, PPN yang terhitung merupakan pajak keluaran yang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh PKP yang memberikan barang sampel, yaitu PT Maju Jaya.
Sementara, bagi PT Sentosa Abadi, faktur pajak yang diterima dari PT Maju Jaya atas pemberian barang sampel elektronik merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Setelah itu, berikut ini jurnal yang harus dibuat oleh PT Maju Jaya selaku pihak yang menyerahkan barang sampel.
Tanggal | Keterangan | Ref | D | K | |
2021 | |||||
Juni | 30 | Biaya Promosi | 55.000.000 | ||
Persediaan | 50.000.000 | ||||
PPN Keluaran | 5.000.000 | ||||
(Mencatat promosi) |
Dengan pemaparan artikel diatas, kita sudah mengetahui bahwa barang sampel merupakan BKP yang diberikan secara cuma-cuma, sehingga dikenakan PPN juga. Untuk memudahkan Anda dalam menghitung PPN barang sampel hingga pelaporan Faktur Pajak, Krishand Accounting hadir untuk membantu Anda dalam pengelolaan seluruh transaksi yang berhubungan dengan PPN. Selain itu, Krishand Accounting juga dapat membantu Anda dalam pencatatan dari Purchase Requisition, Purchase Order, Bukti Penerimaan Barang, Sales Order, Surat Jalan, Invoice, Inventory, Faktur Pajak, Jurnal, sampai dengan Laporan Keuangan.