Melalui PMK 184/2020, otoritas membagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menjadi dua kelompok, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kelompok I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kelompok II. Pengelompokan yang menjadi bagian dari menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP). Beleid itu merevisi PMK 210/2017.
Pasal 60 dalam PMK 184/2020 memerinci KPP Pratama Kelompok I terdiri atas 11 bagian, yakni
- Sub bagianUmum dan Kepatuhan Internal (1 bagian)
- Seksi Penjaminan Kualitas Data (1 bagian)
- Seksi Pelayanan (1 bagian)
- Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (1 bagian)
- Seksi Pengawasan I hingga VI (6 bagian)
- Kelompok Jabatan Fungsional (1 bagian)
KPP Pratama Kelompok II juga memiliki bagian yang serupa dengan KPP Pratama Kelompok I. Namun, pada KPP Pratama Kelompok II hanya ada 5 seksi pengawasan. Selain membagi KPP menjadi dua kelompok, PMK 184/2020 juga merevisi fungsi yang diselenggarakan KPP Pratama.
Merujuk Pasal 59 PMK 184/2020, KPP Pratama menyelenggarakan 20 fungsi antara lain :
- Analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak
- Penguasaan data dan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah wewenang KPP.
- Pelayanan, edukasi, pendaftaran, dan pengelolaan pelaporan wajib pajak
- Pendaftaran wajib pajak, objek pajak, dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan.
- Penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan wajib pajak maupun masyarakat.
- Pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.
- Pendataan, pemetaan wajib pajak dan objek pajak, dan pengenaan.
- Penetapan, penerbitan, dan/ atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan.
- Pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.
- Penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal.
- Pemutakhiran basis data perpajakan.
- Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko.
- Pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal.
- Penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak.
- Pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan.
- Pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan.
- Pelaksanaan administrasi kantor.
Adapun PMK 184/2020 ini berlaku mulai 23 November 2020. Saat beleid ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari PMK 210/2017 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PMK 184/2020.