Pembagian Dua Kelompok Dalam Kantor Pelayanan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak

Melalui PMK 184/2020, otoritas membagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menjadi dua kelompok, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kelompok I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kelompok II. Pengelompokan yang menjadi bagian dari menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP). Beleid itu merevisi PMK 210/2017.

Pasal 60 dalam PMK 184/2020 memerinci KPP Pratama Kelompok I terdiri atas 11 bagian, yakni

  • Sub bagianUmum dan Kepatuhan Internal (1 bagian)
  • Seksi Penjaminan Kualitas Data (1 bagian)
  • Seksi Pelayanan (1 bagian)
  • Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (1 bagian)
  • Seksi Pengawasan I hingga VI (6 bagian)
  • Kelompok Jabatan Fungsional (1 bagian)

KPP Pratama Kelompok II juga memiliki bagian yang serupa dengan KPP Pratama Kelompok I. Namun, pada KPP Pratama Kelompok II hanya ada 5 seksi pengawasan. Selain membagi KPP menjadi dua kelompok, PMK 184/2020 juga merevisi fungsi yang diselenggarakan KPP Pratama.

Merujuk Pasal 59 PMK 184/2020, KPP Pratama menyelenggarakan 20 fungsi antara lain :

  1. Analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak
  2. Penguasaan data dan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah wewenang KPP.
  3. Pelayanan, edukasi, pendaftaran, dan pengelolaan pelaporan wajib pajak
  4. Pendaftaran wajib pajak, objek pajak, dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  6. Pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan.
  7. Penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan wajib pajak maupun masyarakat.
  8. Pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.
  9. Pendataan, pemetaan wajib pajak dan objek pajak, dan pengenaan.
  10. Penetapan, penerbitan, dan/ atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan.
  11. Pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.
  12. Penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal.
  13. Pemutakhiran basis data perpajakan.
  14. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  15. Pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko.
  16. Pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal.
  17. Penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak.
  18. Pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan.
  19. Pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan.
  20. Pelaksanaan administrasi kantor.

Adapun PMK 184/2020 ini berlaku mulai 23 November 2020. Saat beleid ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari PMK 210/2017 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PMK 184/2020.