Per 1 April 2018, kewajiban pelaporan pajak online termasuk pelaporan pph 21 bulanan sudah diberlakukan di Indonesia. Pelaporan pajak di Indonesia menggunakan sistem e-Filling. E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi). Sejak diluncurkan oleh Ditjen Pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770SS Secara efiling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), pengguna aplikasi ini terus meningkat. Pada Tahun 2013 pengguna efiling tercatat sebanyak 24.509 wajib pajak, sedangkan pada April 2017 melonjak menjadi 6.9 juta Wajib Pajak.
Peningkatan secara signifikan ini terjadi karena masyarakat merasakan manfaat efiling yang akurat, mudah, murah dan cepat, serta terjamin kerahasiannya. Wajib pajak tidak perlu menyisihkan waktu, tenaga, dan biaya antri di Kantor Pelayanan Pajak untuk lapor SPT Tahunan, cukup isi SPT secara online, kemudian tanda terima akan dikirimkan melalui email. wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan tanda terima SPT karena sudah tersimpan di email. Tinggal dicari jika sewaktu-waktu diperlukan. Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas tentang bagaimana cara membayar dan melakukan pelaporan PPh 21 bulanan melalui e-Filling.
Ketentuan Kewajiban e-Filing PPh 21/PPh 26
Cara lapor pajak bulanan yang paling mudah adalah melalui eFilling, dimana wajib pajak tidak perlu repot-repot membawa dokumen pajak dan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan untuk dapat memahami langkah-langkah melaporkan pajak bulanan secara online. Untuk saat ini, jenis pajak PPh 21/26 dan PPN sudah diwajibkan eFilling.
Ketentuan kewajiban e-Filing untuk PPh 21/PPh 26 ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018, yang berlaku sejak 1 April 2018. Melalui ketentuan ini, wajib pajak yang sebelumnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), diwajibkan melakukan e-Filing PPh 21/PPh 26.
Kelebihan Penggunaan e-Filling PPh 21/PPh 26
Untuk saat ini, e-Filling tidak hanya memberikan kemudahan masyarakat dalam melaporkan SPT. Pelaporan online ini juga membantu negara dalam pengecekan serta proses pemeriksaan sebagai konfirmasi atas setiap pajak yang telah dibayarkan dan dilaporkan oleh wajib pajak.
Apabila dibandingkan dengan manual, e-Filling memiliki banyak kelebihan yang didapatkan. Metode manual memang menjamin ketepatan data dan langkah-langkah yang dilakukan. Namun, sistem online menawarkan kemudahan dan kecepatan proses yang dilakukan.
- Pengawasan dan Pengecekan yang Mudah
- Kemudahan Penggunaan Aplikasi
- Pelaporan SPT Kapanpun dan Dimanapun
- Gratis; Tidak Perlu Pengeluaran Ekstra
Untuk itu, langkah-langkah yang harus dilakukan apabila wajib pajak akan membayar dan melaporkan pajak adalah sebagai berikut :
A. Membuat Kode Billing dengan Akun DJP Online
Hal pertama yang harus dilakukan sebelum mendapatkan kode e-billing lewat DJP online adalah memiliki akun DJP online. Bila tidak punya, Anda tidak bisa mendapatkan kode billing. Lalu, bagaimana caranya? Anda harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta nomor e-fin; yang digunakan untuk daftar akun DJP online.
Bagi Anda yang sudah memiliki akun DJP Online, langsung saja arahkan peramban ke https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Login dengan memasukan nomor NPWP serta password Anda, serta jangan lupa juga menuliskan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak. Klik
- Pilih ikon yang bertuliskan e-Billing
- Isi form surat setoran elektronik
- Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak
- Pilih masa pajak; dari bulan apa sampai bulan apa
- Pilih juga tahun masa pajak
- Isikan nominal pajak yang akan disetorkan
- Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan.
- Klik Buat Kode Billing
- Kode billing Anda berhasil dibuat
- Laman selanjutnya akan menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya.
- Cetak kode billing, jika ingin mencetaknya.
B. Bayar Pajak Online
Setelah membuat kode Billing dengan berbagai metode di atas, selanjutnya lakukan pembayaran melalui:
- Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
- Melalui teller bank yang bekerja sama dan bisa melalui kantor pos.
- Mini ATM yang bisa ditemukan di seluruh KPP ataupun KP2KP.
- Melalui internet banking.
- Agen branchless banking.
- Dapat pula melalui mobile banking (saat ini hanya untuk nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
C. Pelaporan Pajak melalui eFilling
Apabila kita sudah membayar kode billing, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan PPh21 adalah sbb :
1. Daftarkan EFIN utk login (Langkah ini dapat diabaikan apabila perusahaan sudah memiliki EFIN Pajak)
Dapatkan EFIN Pajak
Buatlah EFIN pajak badan Anda terlebih dahulu di KPP tempat Anda terdaftar. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas elektronik wajib pajak untuk melakukan e-Filing pajak.
Selain dengan melengkapi dan mengunduh formulir EFIN berikut, Anda juga dapat mengisinya secara online, mencetaknya, dan membawanya ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar bersama persyaratan dokumen lainnya. Proses ini hanya membutuhkan waktu kurang dari sehari, asalkan Anda telah melengkapi semua persyaratan yang berlaku.
Buat akun di DJP Online
Bagi Anda yang sudah pernah melakukan E-Filing sebelumnya, bisa langsung login ke https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan mengisi nomor NPWP dan password Anda. Sedangkan bagi Anda yang belum pernah registrasi, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
- Masuk ke link https://djponline.pajak.go.id/account/login kemudian pilih menu “Anda belum terdaftar? Daftar di sini”
- Langkah kedua adalah memasukkan nomor dari kartu NPWP dan EFIN yang telah Anda terima lalu klik “Verifikasi”
- Anda kemudian akan menuju laman yang menunjukkan identitas Anda secara otomatis. Periksa kembali apakah data yang tertera sudah benar. Lalu buat password sesuai keinginan dan klik “Simpan”
- Setelah itu cek pesan masuk di email Anda. Anda akan mendapatkan email yang berisikan nomor identifikasi dan password (kata sandi), serta link aktivasi. Klik link tersebut untuk aktivasi
2. Login dan laporkan pembayaran pajak online
Setelah daftar dan memiliki akun, sekarang Anda tinggal melakukan proses pelaporan pembayaran pajak dan upload SPT.
- Login ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan nomor kartu NPWP dan password Anda.
- Klik “E-Filing” untuk diarahkan ke laman “Daftar SPT”. Lalu klik “Buat SPT” untuk menuju ke laman selanjutnya.
- Masukkan file CSV dan file lampiran PDF.
- Pilih “Start Upload” untuk mengupload CSV dan lampiran pdf. Tunggu hingga proses selesai.
- Pilih “Dapatkan Token” untuk verifikasi pelaporan pajak. Token akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
- Setelah menerima token yang dikirim via email, masukkan token. Lalu, pilih “Kirim SPT” untuk melaporkan SPT
- Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa SPT sudah berhasil di lapor. (KR-1912)