Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada pengusaha kena pajak (PKP), Direktorat Jenderal Pajak telah merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur. Sebelumnya, pada bulan Agustus 2020, e-Faktur 3.0 masih terbatas hanya untuk WP yang ditunjuk dalam proyek percontohan. Hadirnya aplikasi ini menggantikan penggunaan e-Faktur Desktop versi 2.2 yang sudah ditutup per tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0 hadir dan wajib digunakan oleh wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP).
Implementasi ini membuat pengusaha kena pajak (PKP) mulai 1 Oktober 2020 wajib mengupdate aplikasi e-Faktur ke versi terbaru yaitu e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur versi 2.2.
Pembaruan aplikasi e-Faktur dimaksudkan untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada PKP. Karena dalam e-Faktur 3.0 membawa berbagai fitur baru seperti prepopulated pajak masukan, pemberitahuan impor barang (PIB), dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
e-Faktur versi terbaru ini memiliki beberapa fitur unggulan. Berikut fitur-fitur aplikasi e-Faktur 3.0:
- Prepopulated Pajak Masukan berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Prepopulated Pajak Masukan berupa e-Faktur
- Prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN
- Sinkronisasi kode cap fasilitas padad aplikasi e-Faktur
- Prepopulated VAT refund
Prepopulated, baik Pajak Masukan maupun PIB, merupakan fitur terbaru yang ada di e-Faktur 3.0.
Sistem prepopulated adalah sistem penyediaan data oleh otoritas pajak berdasarkan database yang telah ada sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu mengkonfirmasi data yang telah terinput.
Pada aplikasi sebelumnya, e-Faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, PKP harus melakukan input secara manual (key-in), melalui skema impor, melalui aplikasi scanner efaktur ke aplikasi e-Faktur.
Fitur prepopulated ini membuat PKP tidak perlu menginput data pajak masukan atau PIB secara manual (key-in). Dengan demikian, sistem ini diharapkan mengurangi terjadinya kesalahan input data, misalnya data nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Fitur prepopulated merupakan fitur tambahan dan tidak menghilangkan fungsi pengisian data secara manual (key-in) atau mekanisme impor data CSV.
Sementara itu, prepopulated SPT Masa PPN merupakan mekanisme yang membuat sistem DJP menyediakan seluruh data faktur pajak keluaran, pajak masukan, dan dokumen lain yang diperlukan untuk pelaporan SPT Masa PPN. Seluruh data pajak keluaran dan pajak masukan tersebut disediakan melalui e-Faktur Web Based. Adapun e-Faktur Web Based sebelumnya merupakan kanal yang digunakan PKP tertentu untuk membuat e-Faktur dalam jumlah sedikit.
Saat ini e-Faktur Web Based berkembang menjadi kanal untuk melaporkan SPT Masa PPN bagi PKP yang telah menggunakan e-Faktur 3.0. Dengan demikian, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya.
(IS – 2012)