DTP PPN Jasa Sewa Ruangan dan Bangunan Kepada Pedagang Eceran

PPN Jasa Sewa Ruangan

Pedagang kecil/eceran adalah sektor yang sangat merasakan dampak dari efek pandemi yang saat ini terjadi. Meskipun penghasilan turun karena adanya aturan pembatasan mobilitas warga, biaya sewa ruangan atau bangunan usaha tetap berjalan bahkan mungkin tidak ada penurunan harga. Selain itu sewa ruangan atau bangunan tempat usaha juga dikenakan pajak yang semakin memberatkan beban pedagang kecil dan eceran. Melihat kondisi tersebut pemerintah mengeluarkan peraturan Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2021 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, peraturan ini diberlakukan mulai 30 Juli 2021.

Dalam PMK 102/2021  pasal 2 menyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan dan bangunan kepada pedagang eceran ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2021. Pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian  kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan atau jasa kepada konsumen akhir. Insentif PPN DTP ini hanya diberikan selama periode Agustus 2021 sampai Oktober 2021 dan ditagihkan Agustus 2021 dan November 2021.

Dalam PMK 102/2021 ruangan atau bangunan dibedakan menjadi 2 kategori, yaitu:

  1. Toko atau gerai (outlet) yang berdiri sendiri
  2. Toko atau gerai yang berada di pusat pembelanjaan komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas transportasi publk, fasilitas pendidikan, fasilitas perkantoran dan pasar rakyat.

Pemanfaatan Insentif PPN

Untuk dapat menggunakan fasilitas insentif PPN, Pengusahan Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

Adapun hal-hal yang harus dicantumkan dalam faktur pajak adalah sebagai berikut:

  1. Kode transaksi 07
  2. Keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 102/PMK.010/2021”
  3. Frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.

Adapun hal-hal yang harus dicantumkan dalam laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. Faktur Pajak atas transaksi insentif yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.

Dalam Pasal 4 ayat (8) PMK 102/2021, apabila atas penyerahan jasa sewa toko/ruko tersebut tidak menggunakan faktur pajak dan/atau tidak dilaporkan oleh PKP dalam SPT Masa PPN, maka PKP tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP. Apabila ada data/informasi tertentu, DJP juga dapat menagih PPN yang awalnya diajukan untuk mendapat insentif DTP sesuai dengan PMK 102/2021.

Demikian artikel  mengenai PPN jasa sewa dan bangunan kepada pedagang eceran ditanggung pemerintah. Untuk membantu Anda dalam pengelolaan data PPN perusahaan Krishand Software menyediakan program Krishand PPN versi 4.0. Untuk download trial program Krishand PPN secara gratis anda dapat mengunjungi website kami dengan cara klik Trial Krishand PPN. Atau jika ingin mengetahui artikel-artikel menarik lainnya Anda dapat mengunjungi blog kami dengan cara klik Blog Krishand. Semoga Bermanfaat.

JP2108