Tata Cara Pencatatan & Pembukuan Untuk Perpajakan

Pencatatan & Pembukuan Untuk Perpajakan

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan Dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan menerbitkan aturan baru mengenai tata cara melakukan pencatatan serta pembukuan untuk tujuan perpajakan, sehingga nantinya Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) memiliki kepastian hukum, termasuk WP yang memenuhi kriteria tertentu dan dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi tetap wajib melakukan pencatatan.

Adapun yang dimaksud Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu ialah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang kegiatan usahanya secara keseluruhan dikenai PPh final atau bukan objek pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Berdasarkan Pasal 10A PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021, terdapat beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mendapat pengecualian dari kewajiban penyelenggaraan pembukuan tapi wajib melakukan pencatatan antara lain.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

Jika wajib pajak yang dimaksud diatas memiliki lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, maka pencatatan yang dilakukan harus dapat memberikan gambaran yang jelas untuk masing-masing jenis usaha dan pekerjaan bebas yang bersangkutan. Dengan diberlakukannya PMK 54/2021 ini, wajib pajak yang sudah memenuhi kriteria tertentu menurut Pasal 5 ayat (1), maka wajib pajak dapat melakukan pencatatan sejak awal tahun pajak berlakunya PMK 54/2021. Adapun PMK ini telah diundangkan sejak tanggal 2 Juni 2021 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dalam PMK 54/2021, selain ketentuan mengenai pencatatan untuk wajib pajak, terdapat juga ketentuan mengenai penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi 2 syarat dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 54/2021. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut :

  • Wajib pajak harus secara komersial berhak untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan untuk menggunakan NPPN atau memenuhi memenuhi kriteria tertentu tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.